Ada Resiko Hukum Jika Rusak Segel KPK di Lapas Sukamiskin
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sel tahanan yang ditempati TB Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Namun saat tim penindakan KPK hendak melakukan penggeledahan, pintu sel tahanan itu terkunci, Wawan dan Fuad Amin ternyata tidak berada di dalam sel tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan agar lokasi yang sudah disegel termasuk sel tahanan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan Bupati Bangkalan Madura itu tidak boleh dimasuki oleh siapapun.
"Terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang," kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).
Febri menegaskan ada resiko hukum yang akan diterapkan lembaga antirasuah apabila segel atau bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan.
"Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," tegas Febri.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM terus mendalami dugaan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dapat masuk dan keluar lapas dengan bebas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (SesditjenPAS), Liberti Sitinjak mengatakan belum menemukan indikasi narapidana di Sukamiskin yang keluar lapas untuk jalan-jalan.
"Indikasi untuk jalan-jalan belum ditemukan," kata Sitinjak, Sabtu (21/7).
Tim KPK sempat melakukan penggeledahan di kamar suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawangsa, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Fuad Amin dan Wawan, adik Ratu Atut Chosiyah, tidak ada di sel ketika terjadi OTT KPK terkait Kalapas Sukamiskin karena keduanya dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit.
"Ada dua warga binaan permasyarakatan yang tidak di tempat, Wawan dan Fuad Amin. Pendalaman sampai (Sabtu) pukul 16.30 WIB, Wawan sudah kembali ke lapas dari rumah sakit sedangkan Fuad Amin masih di dalam status rawat inap di rumah sakit," ujar Liberti.
Terkait kejadian tersebut, ia mengatakan pihaknya akan lebih mendalami hal-hal terkait perizinan berobat ke luar. Kemenkumham juga akan memperinci lagi terkait kemungkinan narapidana sering keluar lapas untuk pelesir.
"Dari rumah sakit, seperti Fuad Amin sudah kami dapatkan data bahwa yang bersangkutan memang rawat inap dan kami sudah punya data. Sedangkan yang lain kami masih akan tunggu data untuk lebih dapat didalami," ujar dia dikutip Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, juga mengatakan dua narapidana korupsi yang tidak di dalam lapas saat OTT menjalani perawatan di rumah sakit.
"Fuad memang dirawat di Rumah Sakit Borromeus, masih ada di sana. Kalau Wawan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin," ujar dia. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh