Abaikan Rekomendasi Ombusman, Kemendagri Segera Panggil Anies


Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.Com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyatakan pihaknya segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi penataan kawasan Tanah Abang. Namun pemanggilan itu baru dilaksanakan setelah ada surat dari Ombusman.
"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan (memanggil Anies)," kata Soni usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/3).
Apabila Ombudsman mengirimkan surat ke Kemendagri, maka Mendagri Tjahjo Kumolo berhak memanggil Gubernur DKI untuk meminta penjelasan terkait persoalan terkait tata kelola pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
Dirjen Otda Soni Sumarsono mengatakan Anies tidak bisa langsung diberhentikan apabila tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. Masih ada beberapa tahapan dari Kemendagri yang harus dijalani sebelum ke pemberhentian jabatan Gubernur.
"Tidak kemudian Gubernur diberhentikan, masih ada tahapan-tahapannya. Artinya, Kemendagri verifikasi dulu, lalu apa masalah lainnya, kan hanya salah satu poin. Kinerja Gubernur juga harus dilihat," jelas Soni seperti dilansir Antara.
Kemendagri akan melakukan klarifikasi langsung dengan Gubernur DKI terkait alasannya tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies.
Tahapan sanksi yang diberikan Kemendagri antara lain berupa surat teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan, hingga sanksi terberat adalah pemberhentian.
"Tiga bulan selesai dikembalikan untuk memimpin lagi. Kalau masih salah terus, tidak taat lagi dan tidak benar tindakannya, maka kami bina lagi satu bulan, terus kami kembalikan lagi. Kalau tidak bisa jalankan pemerintahan lagi, ya diberhentikan," ujarnya.
Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa

Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang

Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan

Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
![[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI](https://img.merahputih.com/media/21/fe/9c/21fe9ca3fc8dac539b87dea90d8d4226_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
