Alasan Polisi Tahan Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto Divisi Humas Mabes Polri)
MerahPutih Indonesia - Polisi masih mendalami dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan penulis buku “Jokowi Undercover“ Bambang Tri Mulyono (BTM). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pemalsuan data Jokowi, tidak ditemukan adanya dokumen pendukung yang valid.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tuduhan dan sangkaan pemalsuan data Jokowi yang dimuat dalam buku “Jokowi Undercover" hanya dilandaskan sangkaan pribadi. Selain itu, tujuan tersangka membuat buku tersebut hanya yang menarik perhatian masyarakat, tanpa didasari keahlian apapun.
Mengutip halaman 105, Boy mengungkapkan tersangka menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers dengan menyatakan bahwa keberhasilan Jokowi-JK menjadi pemimpin negara adalah berkat kebohongan yang disampaikan melalui media massa.
Tersangka juga menebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S/PKI. Pada halaman 140, tersangka bahkan menyatakan Desa Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan pada tahun 1966.
"Atas perbuatannya yang telah meresahkan dan memunculkan kegaduhan di masyarakat, tersangka dipersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP karena telah dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi," jelas Boy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).
Polisi masih memeriksa saksi-saksi di antaranya Michael Bimo dan ibunya, saksi ahli dari ITE Kominfo, ahli Bahasa, ahli Sejarah, ahli Sosiologi, dan ahli Pidana turut diperiksa sebagai saksi. Adapun barang bukti yang disertakan terdiri dari perangkat komputer, HP tersangka, flash disk, buku “Jokowi Under Cover”, dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta, serta pemeriksaan labfor dan cyber yang saat ini masih dalam proses.
Saat ini, tersangka BTM dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap penulis buku 'Jokowi Undercover' baca ulasannya di sini Polisi Tangkap Penulis Buku 'Jokowi Undercover' dan Polisi Ungkap Motif Bambang Tri Tulis Buku 'Jokowi Undercover'
Bagikan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta