Polisi Tangkap Penulis Buku Jokowi Undercover
Buku 'Jokowi Undercover' (Foto Ist)
MerahPutih Indonesia - Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover' ditangkap polisi. Bambang dinilai menyebarkan informasi bernada ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui bukunya, terlebih lagi informasi dalam buku tersebut tidak didukung data yang valid tapi hanya berdasarkan sangkaan semata.
"Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto seperti dilansir Antara News, di Jakarta, Sabtu (31/12).
Lebih lanjut Rikwanto menuturkan, tuduhan dan sangkaan yg dimuat pada Buku "Jokowi Undercover" dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
Untuk itu, polisi menahan Bambang Tri untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang di antaranya seperangkat komputer, ponsel, flashdisk, buku 'Jokowi Undercover', dokumen Jokowi saat proses pilpres di KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPU Surakarta.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang pria yang menghina Presiden Jokowi. Selanjutnya baca di sini Hina Presiden Jokowi dan Kapolri, Seorang Pria Ditangkap Polres Jakarta Utara
Bagikan
Berita Terkait
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir