Polisi Ungkap Motif Bambang Tri Tulis Buku Jokowi Undercover
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto (MP/Gomez)
MerahPutih Indonesia - Penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri ditangkap dan ditahan polisi karena menebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui bukunya. Polisi membeberkan motif tersangka menulis buku tersebut adalah untuk menarik perhatian masyartakat.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (31/12) seperti dilansir Antara News.
Menurut Rikwanto tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada Buku "Jokowi Undercover" dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Pada halaman 140, ia menyebut Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan," katanya.
Di samping itu, penulis juga menebarkan kebencian kepada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G-30 S/PKI Madiun 1948 dan 1965.
Perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait pernyataan Bambang Tri Mulyono pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.
Sebelumnya, Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover' ditangkap polisi. Baca juga di Polisi Tangkap Penulis Buku 'Jokowi Undercover'
Bagikan
Berita Terkait
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir