70 Persen Formasi CPNS KKP Buat Penyuluh Perikanan
PNS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut formasi penerimaan pegawai hanya 200 untuk CPNS dan 398 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun ini mengacu kepada panduan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMAO) KKP Umi Windriani memastikan dalam kegiatan penerimaan CPNS untuk formasi terkait sektor kelautan dan perikanan, KKP hanya bertugas melaksanakan keputusan Kemenpan RB.
Baca Juga:
Kabupaten Biak Numfor Minta Tambahan Kuota CPNS
"Proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia. Kita punya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," jelas Umi.
Lebih lanjut, Umi mengatakan pada 2021, KKP mendapatkan formasi CPNS dan PPPK dari Menpan RB, di mana hampir 70 persen dari formasi tersebut adalah jabatan Penyuluh Perikanan. Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada 2021 KemenPAN RB kembali melakukan penerimaan CPNS di mana salah satu formasi yang diterima adalah sebagai Penyuluh Perikanan. Penyuluh Perikanan merupakan salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.
Aliansi PPB yang mewakili para Penyuluh Perikanan dari setiap Provinsi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan proses pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan KKP, khususnya untuk formasi Penyuluh Perikanan agar dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel dan dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka yang telah lama mengabdi untuk masyarakat sektor kelautan dan perikanan.
Umi menjelaskan, formasi telah diputuskan oleh Menpan RB. Dia berpesan agar para penyuluh dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dan memanfaatkan peluang yang ada dengan sebaik-baiknya.
Sebagai informasi, formasi CPNS yang diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan jenjang Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII bidang perikanan. Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20 - 57 tahun.
Pengangkatan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2021 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRSDMKP Nomor 35/KEP-BRSDM/2021. Per Juni 2021, diketahui jumlah PPB yang aktif sebanyak 1.979 orang yang tersebar di 34 Provinsi dan 415 Kabupaten/Kota. (Knu)
Baca Juga:
Anti Radikalisme Masuk Materi Seleksi CPNS 2021
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raker Mentan dan Menteri KKP dengan Komisi IV DPR Bahas Kesiapan Pangan Jelang Puasa Ramadhan
Pingsan Saat Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Presiden Prabowo Hubungi Menteri Trenggono
Keluarga di Karanganyar Terima Jenazah FOO Hariadi Korban Pesawat Jatuh di Sulsel
Menteri KKP Trenggono Pingsan saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Pesawat ATR 42-500
Pesawat Patroli KKP Hilang, Dirjen Ipunk Terbang ke Maros Kawal Langsung Pencarian
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
ATR Hilang Kontak di Maros Ternyata Pesawat Patroli KKP
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'