69 Perkara Pilkada 2020 Masuk ke Ranah Penyidikan


Ilustrasi Pilkada (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan atau menerima banyak dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak 2020.
Sampai hari ini, jumlah laporan atau temuan pelanggaran sebanyak 397 perkara.
Dari jumlah tersebut, 69 di antaranya masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Tinggal Sebulan, Pemerintah Gembira Pilkada Tidak Timbulkan Klaster COVID-19
Rianciannya sidik sebanyak 30 perkara, tahap I sebanyak 6 perkara, P21 atau rampung 2 perkara, tahap II sebanyak 20 perkara dan SP3 atau dihentikan 11 perkara.
“Sampai dengan hari ini jumlah perkara yang masuk ke penyidikan sebanyak 69 kasus dugaan pelanggaran Pilkada,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/11).

Awi merinci, kasus dugaan pelanggaran paling banyak tindakan menguntung atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) sebanyak 31 perkara.
Kemudian pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi atau rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, politik uang 8 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas sebanyak 4 perkara.
Baca Juga:
Legenda Dunia Bulu Tangkis Indonesia Dukung Rahayu Saraswati di Pilkada Tangsel
Kemudian kampanye dengan menghina, menghasut, SARA sebanyak 6 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara.
“Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan sebanyak 24 kasus,” ungkap Awi. (Knu)
Baca Juga:
Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri hingga KPU ke PTUN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
