Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri hingga KPU ke PTUN


Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Busyro Muqoddas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Busyro melayangkan gugatan itu bersama Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Dr Irma Hidayan, S.FIL, dan Atnike Nova Sigiro, dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu.
Mereka meminta agar Pilkada Serentak 2020 yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi COVID-19.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada
"Iya (menggugat), dan saya sertakan argumen secara umum yang melatari gugatan itu," kata Busyro, saat dikonfirmasi, Senin (9/11).
Busyro menjelaskan lima poin yang mendasari gugatannya ke PTUN. Pertama, Busyro dkk ingin menggugah dan mengedukasi masyarakat untuk menyehatkan demokrasi penegakan hukum.
"Setelah mayoritas elemen masyarakat sipil sudah mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada 2020 tetapi kandas karena sikap abai pemerintah," ujarnya.

Kedua, gugatan bertujuan untuk mengingatkan elite politik dengan cara keadaban, yakni menjunjung tinggi martabat NKRI yang berasas The Rule of Law.
"Sekali lagi sebagai pendidikan keadaban bagi pemerintah dan lembaga negara terkait lainnya," ujar Busyro.
Ketiga, gugatan sebagai bentuk dan perwujudan konkrit bahwa para penggugat menegaskan sikap keberpihakannya terhadap rakyat yang terancam kesehatan dan keselamatan jiwanya.
"Dengan dipaksakannya pelaksanaan pilkada dalam sikon rawan nasional dampak dominannya pandemik COVID-19," jelas Busyro.
Baca Juga:
Tinggal Sebulan, Pemerintah Gembira Pilkada Tidak Timbulkan Klaster COVID-19
Keempat, gugatan juga bertujuan sebagai upaya penghormatan hakiki terhadap harkat martabat Hakim TUN, khususnya ketika negara semakin bersikap otoriter dan merugikan hak-hak dasar rakyat yang seharusnya dilindungi secara hukum dan politik.
"Kami tentu mendambakan perlindungan hukum ini melalui badan peradilan yang berwatak independen, profesional, transparan, dan akuntabel," urainya.
Terakhir, gugatan tersebut merupakan sinyal simbolik perlawanan secara hukum yang berkeadaban, di saat menguatnya sikap otoriter negara yang sekaligus semakin melumpuhkan moralitas demokrasi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Tipikor Peserta Pilkada Serentak 2020
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
