Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri hingga KPU ke PTUN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 November 2020
Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri hingga KPU ke PTUN

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Busyro Muqoddas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro melayangkan gugatan itu bersama Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Dr Irma Hidayan, S.FIL, dan Atnike Nova Sigiro, dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu.

Mereka meminta agar Pilkada Serentak 2020 yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi COVID-19.

Baca Juga:

KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada

"Iya (menggugat), dan saya sertakan argumen secara umum yang melatari gugatan itu," kata Busyro, saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

Busyro menjelaskan lima poin yang mendasari gugatannya ke PTUN. Pertama, Busyro dkk ingin menggugah dan mengedukasi masyarakat untuk menyehatkan demokrasi penegakan hukum.

"Setelah mayoritas elemen masyarakat sipil sudah mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada 2020 tetapi kandas karena sikap abai pemerintah," ujarnya.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas. Foto: Antara
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas. Foto: Antara

Kedua, gugatan bertujuan untuk mengingatkan elite politik dengan cara keadaban, yakni menjunjung tinggi martabat NKRI yang berasas The Rule of Law.

"Sekali lagi sebagai pendidikan keadaban bagi pemerintah dan lembaga negara terkait lainnya," ujar Busyro.

Ketiga, gugatan sebagai bentuk dan perwujudan konkrit bahwa para penggugat menegaskan sikap keberpihakannya terhadap rakyat yang terancam kesehatan dan keselamatan jiwanya.

"Dengan dipaksakannya pelaksanaan pilkada dalam sikon rawan nasional dampak dominannya pandemik COVID-19," jelas Busyro.

Baca Juga:

Tinggal Sebulan, Pemerintah Gembira Pilkada Tidak Timbulkan Klaster COVID-19

Keempat, gugatan juga bertujuan sebagai upaya penghormatan hakiki terhadap harkat martabat Hakim TUN, khususnya ketika negara semakin bersikap otoriter dan merugikan hak-hak dasar rakyat yang seharusnya dilindungi secara hukum dan politik.

"Kami tentu mendambakan perlindungan hukum ini melalui badan peradilan yang berwatak independen, profesional, transparan, dan akuntabel," urainya.

Terakhir, gugatan tersebut merupakan sinyal simbolik perlawanan secara hukum yang berkeadaban, di saat menguatnya sikap otoriter negara yang sekaligus semakin melumpuhkan moralitas demokrasi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Tipikor Peserta Pilkada Serentak 2020

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Busyro Muqoddas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan