60 UU Harus Diubah Setelah UU IKN Sah
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
MerahPutih.com - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengubah lebih dari 60 regulasi perundang-undangan di Tanah Air.
"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut Ibu Kota," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (24/1) malam.
Baca Juga:
Dana PEN Rp 415 Triliun Bukan Buat IKN Nusantara
Riza mencontohkan, Undang-Undang Partai Politik (Parpol) itu nantinya bisa diputuskan untuk direvisi apabila Ibu Kota Negara berpindah karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan domisili Ibu Kota adalah Jakarta.
Selain itu, ada banyak lagi UU yang perlu dilakukan perubahan. Berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral yang harus diperbarui sepanjang berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait Ibu Kota Negara.
Riza meyakini, perubahan regulasi perundang-undangan Republik Indonesia karena Ibu Kota Negara mau dipindah ke Kalimantan Timur, tidak akan memundurkan realisasi rencana pemindahan tersebut.
"Bisa saja sekitar tahun 2023-2024, realisasinya sudah terlihat secara bertahap," kata Riza.
Riza meminta warga Jakarta untuk tidak khawatir kalau Jakarta mengalami kemunduran pascapemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Tidak perlu khawatir, kita pastikan sekalipun Jakarta tidak lagi sebagai Ibu Kota, tapi Jakarta nanti akan tetap hadir, eksis, dan tetap maju, bahkan bisa menjadi lebih baik lagi," katanya.
Ia mengatakan, pusat pemerintahan boleh dipindah ke Kalimantan Timur, tidak lagi di Jakarta. Tapi Jakarta akan tetap menjadi pusat bagi sektor atau aspek bidang pemerintah lainnya, seperti pendidikan, perekonomian, dan kesehatan.
"Jakarta harus menjadi pusat. Pusat pemerintahan berubah ke Kalimantan Timur, tapi Jakarta harus menjadi pusat perekonomian, pusat pendidikan,dan pusat kesehatan," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1