Dana PEN Rp 415 Triliun Bukan Buat IKN Nusantara
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
MerahPutih.com - Dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digelontorkan oleh pemerintah pada 2022, difastikan hanya difokuskan pada 3 program, tidak melenceng untuk program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Jadi saya ingatkan bahwa dana PEN itu yang sudah diputuskan itu adalah Rp 451,64 triliun dan terdiri atas tiga bidang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga:
DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN
Tiga bidang tersebut adalah bidang kesehatan dengan total anggaran Rp 125,97 triliun, bidang perlindungan masyarakat Rp 150,8 triliun, dan penguatan ekonomi sebesar Rp 174,87 triliun.
"Dari 3 bidang tersebut tentunya yang ekonomi terkait dengan infrastruktur ketahanan pangan, ICT (teknologi dan informasi), UMKM , investasi pemerintah dan perpajakan," katanya.
Dana untuk pembangunan IKN berasal anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemerintah memperkirakan pembangunan IKN fase pertama membutuhkan dana sebanyak Rp 45 triliun.
Dana tersebut, kata Airlangga, dikeluarkan secara bertahap dan tergantung pada kebutuhan dan progres pembangunan.
"Jadi tadi saya sampaikan bahwa dana itu yang ada di PUPR dan dana PEN saat sekarang tidak ada tema untuk IKN," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (19/1) mengatakan ingin menggunakan anggaran PEN dalam pos penguatan ekonomi untuk pembangunan IKN.
Rencana tersebut menuai kritik dari anggota DPR dan Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk pembangunan tahap awal IKN yang berlangsung pada 2022-2024, di antaranya mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air dan jaringan telekomunikasi. (Asp)
Baca Juga:
Edy Mulyadi Seret Nama Prabowo Soal IKN, Gerindra: Biar Sejarah yang Membuktikan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2