MerahPutih.com - Pemerintah menggelar rapat konsultasi pimpinan DPR RI terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin (9/2).
Kementerian Sosial mengungkapkan, terdapat lebih dari 54 juta penduduk miskin dan rentan yang belum terlindungi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).
"Temuan tersebut diperoleh setelah pemutakhiran data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan berdasarkan DTSEN tahun 2025, tercatat penduduk pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang belum menerima PBI JKN mencapai lebih dari 54 juta jiwa," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat
Ia menjelaskan, pada saat yang sama, sebagian penduduk pada kelompok desil 6 hingga desil 10 serta kelompok non-desil justru masih tercatat sebagai penerima PBI JKN dengan jumlah lebih dari 15 juta jiwa.
Baca juga:
Kementerian Sosial menilai, kondisi tersebut menunjukkan masih terjadinya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan jaminan kesehatan, di mana kelompok lebih mampu terlindungi sementara kelompok rentan justru belum terjangkau.
Saifullah mengakui, temuan ini dipengaruhi keterbatasan verifikasi data penerima manfaat di lapangan, tim melibatkan petugas Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial dan Dinas Sosial itu sepanjang 2025 baru sekitar 12 juta kepala keluarga yang bisa di jangkau, sementara kebutuhannya lebih dari 35 juta kepala keluarga.
"Kemenkes mendaftarkan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan," katanya.
Sementara, lanjut ia, BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4/2025, ya ini baru lahir di bulan Februari tepatnya tahun 2025, di mana DTSEN baru lahir dan belum sempurna. Namun jika tidak diperbaiki, keadilan justru akan terus terjadi. Karena selama ini ditengarai bansos maupun subsidi sosial itu tidak tepat sasaran," cetusnya