41 Napi Tewas Dalam Kebakaran, Jokowi Harus Evaluasi Yasonna


Evakuasi jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang. (Foto: MP/Fayon)
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta bertanggungjawab akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Kebakaran tersebut, telah menewaskan 41 orang narapidana.
"Saya kira ini Pak Yasonna yang harus tanggung jawab penuh. Bukan cuma di tingkat ditjen dan kalapas. Jangan menyalahkan kalapas, kan kebijakannya di Menkumham," kata Anggota DPR Syarifuddin Sudding di Jakarta, Rabu (8/9).
Baca Juga:
Kemenkumham Akui Kamar Napi Dikunci, Ada yang Tidak Sempat Keluar
Sudding mengkritik banyak masalah kompleks terkait kondisi lapas di Indonesia saat ini. Mulai dari isu kelebihan kapasitas, peredaran narkoba hingga tak manusiawinya perlakuan terhadap warga binaan.
Anggota Komisi III itu menilai kebakaran di lapas menjadi salah satu akumulasi persoalan yang kerap menimpa lapas Indonesia saat ini. Padahal, kata dia, Komisi III DPR kerap kali menyuarakan desakan kepada Menteri Yasonna untuk membenahi persoalan lapas.
"Kita minta tak hanya retorika lah, tapi harus ada tindakan nyata di lapangan," ujarnya.
Sudding menyentil perlu dilakukan evaluasi terkait kinerja Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, sudah banyak persoalan di lapas yang terjadi ketika dia menjabat sampai saat ini.
"Saya rasa cukup banyak persoalan di lapas dan di bawah kendalinya dia (Yasonna). Saya kira perlu evaluasi. Presiden evaluasi terhadap menterinya, saya kira terlalu lama nyaman di situ," kata politisi PAN itu.
Sudding juga mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan bisa disahkan dalam waktu dekat oleh Yasonna. Sebab rancangan aturan itu mengatur banyak mengenai hak-hak narapidana yang seharusnya dijamin pemerintah.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui awal oleh petugas pengawas dari pukul 01.45 WIB. Setelah itu langsung menghubungi kepala pengamanan untuk penanganan di lokasi kebakaran yang berada di Blok C2.

Selang 13 menit kemudian, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Tangerang tiba. Pemadaman api dapat dilakukan selama 1,5 jam oleh petugas dan dilakukan penyelamatan namun akibat kejadian tersebut, 41 narapidana meninggal dunia karena tak bisa menyelamatkan diri. Delapan orang mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Beberapa narapidana yang luka ringan dirawat di klinik lapas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengakui jika kondisi kamar saat peristiwa terjadi dalam keadaan terkunci.
"Di dalam blok C2 yang terbakar, ada 122 orang napi. Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri dan beberapa lagi meninggal dunia. Semua kamar terkunci jadi ada yang tak sempat keluar kamar," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Mabes Polri Turun Langsung Usut Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Napi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dewan PSI Minta Pramono Perhatikan Nasib Pedagang Taman Puring setelah Kebakaran

Pasar Taman Puring Belum Diperbaiki usai Kebakaran, Pramono Ungkap Alasannya

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

Kebakaran Kejutkan Warga Pondok Kelapa Subuh Tadi, 11 Mobil Damkar Diterjunkan

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Kebakaran di Pasar Wonogiri, Pemkab Tetapkan Status Kedaruratan

Kebakaran Pasar Wonogiri Diduga akibat Korsleting Listrik, Tidak Ada Korban Jiwa

Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan

Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu

Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
