39 Jenazah Kebakaran Pabrik Petasan Kosambi Teridentifikasi

Kondisi pabrik petasan usai terbakar pada Kamis (26/10) di Kosambi, Tangerang. (MP//Rizky Fitrianto)
MerahPutih.com - Tim Disaster Victims Identification (DVI) Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur telah mengidentifikasi 39 jenazah dari 45 korban kebakaran gudang petasan di Kosambi, Tangerang Banten.
"Sehingga sisanya enam jenazah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Rabu (8/11).
Sebagaimana dilansir Antara, Nico berharap keluarga yang kehilangan saudara mendatangi RS Polri Kramatjati guna menyerahkan data antemorten dan DNA.
Nico menambahkan penyidik Polda Metro Jaya dan tim identifikasi Laboratorium Forensik ke tempat kejadian perkara menggelar rekonstruksi menghadirkan saksi guna menyesuaikan keterangan.
Terkait dengan keberadaan tukang las Subarna Ega yang telah ditetapkan tersangka, Nico menyebutkan polisi masih mencari dan mencocokkan data dari pihak keluarga.
Penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk dua tersangka, yakni pemilik gudang petasan PT Panca Buana Sukses Cahaya Indra Liyono dan Direktur Operasional Andria Hartanto, serta Subarna Ega.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
