36 Orang Ditangkap Buntut Sidang Banding Rizieq Shihab
pendukung Rizieq Shihab diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Sebanyak 36 orang simpatisan Rizieq Shihab ditangkap aparat kepolisian terkait kericuhan yang terjadi pasca-sidang putusan banding dalam kasus swab tes RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Keributan itu terjadi di sekitaran Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (30/8).
"27 orang ke Polda Metro Jaya, kemudian sembilan orang di Polres Jakpus,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (31/8).
Baca Juga:
Sejumlah Anggota Polisi Terluka saat Halau Massa Rizieq Shihab
Hengki menyebut, sembilan orang yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat empat orang telah dipulangkan karena merupakan anak dibawah umur. Sedangkan lima orang lainnya diproses hukum.
"4 orang dibawa umur ada yang 17 tahun, ada 16 tahun langsung kordinasi dijemput orang tua. 5 orang ada yang bawa senjata tajam dan pelaku penganiayaan di proses di Polres Jakpus,” jelasnya.
Polisi menduga kerusuhan yang diduga dilakukan simpatisan Rizieq Shihab saat sudah terkoordinir.
“Yang pasti kalau menurut perkirakaan kami pasti dikoordinir. karena gerakan massa seperti itu?,” Kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa.
Sementara itu, empat polisi yang dianiyaya pendukung Rizkeq dipastikan sudah sembuh.
"Iya kondisi kami baik. Sudah beres (sehat) semua," kata Kasat Intel Polres Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi salah satu korban penyerangan pendukung Rizieq.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, pada Senin (30/8). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya empat tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap