36 Orang Ditangkap Buntut Sidang Banding Rizieq Shihab


pendukung Rizieq Shihab diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Sebanyak 36 orang simpatisan Rizieq Shihab ditangkap aparat kepolisian terkait kericuhan yang terjadi pasca-sidang putusan banding dalam kasus swab tes RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Keributan itu terjadi di sekitaran Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (30/8).
"27 orang ke Polda Metro Jaya, kemudian sembilan orang di Polres Jakpus,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (31/8).
Baca Juga:
Sejumlah Anggota Polisi Terluka saat Halau Massa Rizieq Shihab
Hengki menyebut, sembilan orang yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat empat orang telah dipulangkan karena merupakan anak dibawah umur. Sedangkan lima orang lainnya diproses hukum.
"4 orang dibawa umur ada yang 17 tahun, ada 16 tahun langsung kordinasi dijemput orang tua. 5 orang ada yang bawa senjata tajam dan pelaku penganiayaan di proses di Polres Jakpus,” jelasnya.
Polisi menduga kerusuhan yang diduga dilakukan simpatisan Rizieq Shihab saat sudah terkoordinir.
“Yang pasti kalau menurut perkirakaan kami pasti dikoordinir. karena gerakan massa seperti itu?,” Kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa.

Sementara itu, empat polisi yang dianiyaya pendukung Rizkeq dipastikan sudah sembuh.
"Iya kondisi kami baik. Sudah beres (sehat) semua," kata Kasat Intel Polres Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi salah satu korban penyerangan pendukung Rizieq.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, pada Senin (30/8). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya empat tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
