36 Orang Ditangkap Buntut Sidang Banding Rizieq Shihab

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Agustus 2021
36 Orang Ditangkap Buntut Sidang Banding Rizieq Shihab

pendukung Rizieq Shihab diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak 36 orang simpatisan Rizieq Shihab ditangkap aparat kepolisian terkait kericuhan yang terjadi pasca-sidang putusan banding dalam kasus swab tes RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Keributan itu terjadi di sekitaran Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (30/8).

"27 orang ke Polda Metro Jaya, kemudian sembilan orang di Polres Jakpus,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (31/8).

Baca Juga:

Sejumlah Anggota Polisi Terluka saat Halau Massa Rizieq Shihab

Hengki menyebut, sembilan orang yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat empat orang telah dipulangkan karena merupakan anak dibawah umur. Sedangkan lima orang lainnya diproses hukum.

"4 orang dibawa umur ada yang 17 tahun, ada 16 tahun langsung kordinasi dijemput orang tua. 5 orang ada yang bawa senjata tajam dan pelaku penganiayaan di proses di Polres Jakpus,” jelasnya.

Polisi menduga kerusuhan yang diduga dilakukan simpatisan Rizieq Shihab saat sudah terkoordinir.

“Yang pasti kalau menurut perkirakaan kami pasti dikoordinir. karena gerakan massa seperti itu?,” Kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa.

Polisi kawal pendukung Rizieq Shihab saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Polisi kawal pendukung Rizieq Shihab saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Sementara itu, empat polisi yang dianiyaya pendukung Rizkeq dipastikan sudah sembuh.

"Iya kondisi kami baik. Sudah beres (sehat) semua," kata Kasat Intel Polres Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi salah satu korban penyerangan pendukung Rizieq.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, pada Senin (30/8). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya empat tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI

#Sidang Rizieq #Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan