32 Bulan Tidak Bayar Tagihan Air, Tirta Pakuan Berhak Putuskan Saluran Pelanggan

Layanan PDAM Tirta Pakuan. (Foto: Tirta Pakuan)
MerahPutih.com - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan. Bahkan bahkan ada pelanggan yang menunggak yang hingga 32 bulan.
"Biasanya kita datangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online," ujar Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf, di Bogor, Rabu (25/5).
Baca Juga:
Kerja Sama PDAM Jaya dengan Aetra-Palyja Tidak Akan Diperpanjang
Ia mengakui ada salah satu pelanggan yang mempertanyakan ketiadaan surat peringatan dari Tirta Pakuan. Padahal pihak Perumda telah melayangkan surat tagihan tertanggal 7 Februari 2020.
"Intinya, kita sudah mendatangi rumah pelanggan dan menyampaikan total tagihan yang harus dibayar. Tapi pelanggan malah minta diundang ke kantor. Padahal bisa saja pelanggan menghubungi Call Center jika ingin bertanya tagihan air atau melalui aplikasi SIMOTIP," katanya.
Ia beralasan, jika pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Bogor sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami bekerja sama dengan Kejari Bogor terkait penagihan tunggakan rekening air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, terutama untuk pelanggan yang sulit ditagih,” katanya.
Tirta Pakuan menyesalkan sikap pemilik rumah yang berusaha menghalangi petugas, bahkan mengunci pagar rumah sehingga petugas tidak bisa keluar. Padahal masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut, langkah Perumda sudah sesuai dengan regulasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur terkait hak dan kewajiban dari para pihak dan juga adanya sanksi apabila pelanggaran tidak memenuhi kewajibannya,
Berdasarkan Pasal 34 dinyatakan, tindakan penagihan melalui berbagai tahapan merupakan langkah yang sudah sesuai, di mana pendekatan musyawarah mufakat merupakan sarana utama penyelesaian, jadi tindakan persuasif tersebut merupakan tindakan positif.
"Walaupun, kalau melihat Perumda dapat melakukan tindakan pemutusan saluran air dan mengenakan denda apabila pelanggan menunggak pembayaran tagihan air minum selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan/atau akibat pelanggaran," katanya.
Ia memaparkan, tunggakan yang mencapai 32 bulan itu bisa berdampak bagi keuangan negara maupun layanan PDAM tersebut. Sebagai suatu unit usaha keberlangsungan dari suatu usaha yaitu apabila perusahaan tersebut memiliki cash flow yang sehat.
"Maka keterlambatan selama tiga puluh dua (32) bulan akan sangat mengganggu cash flow perusahaan air minum tersebut, dan dalam jangka panjang akan berdampak pada keuangan daerah atau negara dalam hal ini APB Daerah. Jadi wajar bekerja sama dengan kejaksaan," katanya.
Lebih lanjut, menurutnya jika masyarakat merasa keberatan dengan dinyatakan belum bayar sementara mereka menganggap sudah membayar melalui bank, dengan sistem perbankan yang semakin mudah dapat meminta bukti mutasi transaksi pembayaran tersebut kepada bank.
"Tinggal dicocokan dengan pembukuan dari pihak Perumda sekarang ini. Dengan sistem pembukuan yang rapi dan juga dengan sistem pembayaran melalui perbankan akan sangat mudah untuk dilakukan pencocokan transaksi tersebut," lanjutnya.
Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Riveli Rizky mengatakan dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya.
"Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Rivelino dalam keterangannya.
Ia mengklaim bahwa sebelum melakukan pemutusan saluran air, pihaknya telah melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Bahkan Perumda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk memanggil pelanggan yang susah ditagih.
"Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya," katanya. (*)
Baca Juga:
Kekeringan Mulai Melanda, Pelanggan PDAM Kota Bandung Diminta Hemat Air
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PSI Keberatan Tarif Air PDAM Untuk Rumah Susun atau Apartemen Naik 71, 3 Persen

PDIP Soroti Rendahnya Layanan Air Bersih ke Warga Jakarta

90 Ribu Warga Bandung Kekurangan Pasokan Air Akibat Pipa PDAM Jebol

Umur Pipa Air di Jakarta Capai 100 Tahun, PAM Jaya Lakukan Pergantian di 6 Wilayah

Cek Tagihan PDAM di Kota Tangerang Bisa Pakai Aplikasi

50 Persen Pelanggan PDAM Solo Menunggak Pembayaran

Pemerintah Targetkan 2030 Warga Jakarta Tidak Gunakan Air Tanah

PAM Jaya Bakal Bangun Reservoir Komunal di Sejumlah Wilayah Jakarta

Walkot Surabaya Ingin Bedakan Tarif Air PDAM di Perumahan dan Perkampungan

Pipa di MH Thamrin Direlokasi, Pasokan Air Bersih Beberapa Wilayah Jakarta Terganggu
