PSI Keberatan Tarif Air PDAM Untuk Rumah Susun atau Apartemen Naik 71, 3 Persen


Air PDAM.
MerahPutih.com - Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III.
Kenaikan yang tinggi ini dinilai membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sangat memberatkan warga penghuni apartemen.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo menyuarakan untuk menunda kenaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.
Pihaknya akan mengirimkan surat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk menunda dan meneliti kembali rencana kenaikan tarif air PAM Jaya.
Baca juga:
Program 3 Juta Rumah Prabowo Buka Ceruk Pasar Bisnis PDAM
"Surat ini saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia," ujar Francine, Selasa (21/1).
Selain akan membebani warga Jakarta, Francine menilai kenaikan tarif ini tidak memiliki dasar yang kuat karena Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan acuan hanya mengatur kenaikan tarif air minum, sementara PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.
Dalam surat yang disampaikan kepada Pj Teguh, Francine menyampaikan temuan adanya surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.
"Edaran ini tidak berlandaskan hukum karena muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya akan menerapkan tarif baru layanan air bersih, dan bukan tarif air minum kepada pelanggan PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024," tegasnya.
Francine menegaskan, jika PAM Jaya akan menerapkan kenaikan tarif air bersih, maka diperlukan landasan hukum peraturan perundang-undangan tentang tarif air bersih alih-alih menggunakan aturan untuk layanan air minum.
"Selayaknya tarif air bersih tentu lebih murah dibandingkan tarif air minum," ujarnya.
Pada pertemuan dengan P3RSl, warga meminta agar kenaikan tarif air bersih PAM Jaya ditunda.
Selain itu, warga juga menyampaikan permohonan untuk mengubah jenis tarif air minum pelanggan apartemen dari kelompok K III menjadi kelompok K II yang diterapkan untuk pelanggan rumah susun.
Kenaikan tarif yang dikenakan pada penghuni apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
"Jika mengikuti ketentuan yang menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan, tarif batas atas air minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp20.269,52 per meter kubik," ungkap Francine.
Francine menyampaikan bahwa tarif air minum kelompok K III untuk apartemen, kondominium, gedung bertingkat tinggi, niaga/industri besar, serta pelabuhan laut dan udara yang mencapai Rp 21.500/m3 dan Rp 23.000/m3 melebihi ketentuan. Pengelompokan apartemen dan kondominium yang merupakan hunian seharusnya masuk sebagai rumah susun dalam K II, bukan kelompok K III yang mendukung kegiatan perekonomian.
Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja, tidak diatur ketentuan tentang apartemen maupun kondominium yang digunakan dalam kategorisasi tarif air PAM Jaya.
"Dalam dua undang-undang tersebut hanya ada kategori rumah susun," kata Francine.
Francine juga mengusulkan agar Non-Revenue Water (NRW) PAM Jaya dapat dijadikan indikator dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKl Jakarta.
"Jika dijadikan indikator, pelaksanaan pengurangan NRW pipa-pipa di rumah susun juga dapat turut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah di Jakarta," katanya (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Wali Kota Undang Warga Eks Kampung Bayam sebagai Komitmen Memastikan Hunian Rusun Transparan, Tertib, Partisipatif

Subsidi Kredit Rumah Capai Rp 12,5 Triliun Buat 101.707 Unit Rumah, Tinggal Sisa Sekitar Rp 7 Triliun

Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun

Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Anggota DPRD Ingatkan Pramono Soal Pungli Rumah Susun, Sirukim Harus Jadi Solusi

Pramono Resmikan Rusunawa Jagakarsa, Harga Sewa Tertinggi Rp 1,8 Juta

Rusun Jagakarsa Segera Disewakan ke Warga, Harga Terendah Rp 865.000 Per Bulan

Revitalisasi Wisma Atlet Segera Rampung, Satu Tower Bakal Jadi Rumah Sakit

Ada Penghuni Punya 5 Unit JakLingko, Pimpinan DPRD Desak Pemprov Tinjau Ulang Penerima Program Perumahan

DPRD DKI Tolak Pembatasan Masa Hunian Rusun, Pemprov Langsung Beri Respons
