3 Lokasi Demo dalam Pergub DKI Jakarta


Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memberi keterangan kepada wartawan terkait APBD 2015 di gedung Balaikota Jakarta, Senin (23/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Merahputih Megapolitan - Aksi unjuk rasa yang terbilang sering terjadi di Ibu kota membuat kenyamanan terganggu. Untuk mengurangi gangguan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok telah menetapkan tiga lokasi untuk para pendemo untuk berunjuk rasa, tiga lokasi tersebut yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas.
Penetapan lokasi demo tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan sudah disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 28 Oktober 2015.
Didalam pergub yang ditujukan untuk para pendemo terdapat larangan utnuk mengganggu hak asasi orang lain, menekan pemerintahan, menekan orang lain. tidak hanya itu, tidak boleh membakar ban karena dapat mengganggu kesehatan orang lain dan tidak diperbolehkan menggunaan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB). Unjuk rasa jangan sampai mengganggu perekonomian serta kemanan negara.
Adapun peraturan pendemo untuk berunjuk rasa yakni, harus meminta izin ke kepolisian dan polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Pendemo hanya diperbolehkan berunjuk rasa pada pukul 06.00 sampai 18.00.
Penegak hukum dapat menindak demonstran yang melanggar peraturan tersebut.
Didalam aturan tersebut juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa datang untuk bertemu dengan perwakilan demonstran untuk menemui titik tengah permasalahan.
Ahok meminta kepada para pendemo untuk menaati lima tertib yang dirancang Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya (PMJ) dan Kodam Jaya. Untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Lima tertib yang dimaksud yakni, tertib lalu lintas, tertib pedangang kali lima (PKL), tertib hunian, tertib kebersihan, dan tertib demo.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dishub DKI Gerak Cepat, 18 Lampu Lalu Lintas yang Terdampak Unjuk Rasa Ricuh Berhasil Diperbaiki

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan
