3 Lokasi Demo dalam Pergub DKI Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 30 Oktober 2015
3 Lokasi Demo dalam Pergub DKI Jakarta

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memberi keterangan kepada wartawan terkait APBD 2015 di gedung Balaikota Jakarta, Senin (23/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih Megapolitan - Aksi unjuk rasa yang terbilang sering terjadi di Ibu kota membuat kenyamanan terganggu. Untuk mengurangi gangguan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok telah menetapkan tiga lokasi untuk para pendemo untuk berunjuk rasa, tiga lokasi tersebut yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas.

Penetapan lokasi demo tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan sudah disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 28 Oktober 2015.

Didalam pergub yang ditujukan untuk para pendemo terdapat larangan utnuk mengganggu hak asasi orang lain, menekan pemerintahan, menekan orang lain. tidak hanya itu, tidak boleh membakar ban karena dapat mengganggu kesehatan orang lain dan tidak diperbolehkan menggunaan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB). Unjuk rasa jangan sampai mengganggu perekonomian serta kemanan negara.

Adapun peraturan pendemo untuk berunjuk rasa yakni, harus meminta izin ke kepolisian dan polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Pendemo hanya diperbolehkan berunjuk rasa pada pukul 06.00 sampai 18.00.

Penegak hukum dapat menindak demonstran yang melanggar peraturan tersebut.

Didalam aturan tersebut juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa datang untuk bertemu dengan perwakilan demonstran untuk menemui titik tengah permasalahan.

Ahok meminta kepada para pendemo untuk menaati lima tertib yang dirancang Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya (PMJ) dan Kodam Jaya. Untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Lima tertib yang dimaksud yakni, tertib lalu lintas, tertib pedangang kali lima (PKL), tertib hunian, tertib kebersihan, dan tertib demo.

Baca Juga:

  1. 17 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Demo di Istana, Jumat ini
  2. Demo Buruh Tolak PP tentang Pengupahan
  3. Tradisi Toleransi dan Demokrasi, Obama Apresiasi Indonesia
  4. Demo Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Berlanjut
  5. Demo Satu Tahun Jokowi-JK di Berbagai Kota
#Basuki Tjahaja Purnama #Pergub DKI Jakarta #Aksi Unjuk Rasa #Pendemo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Stasiun TV dilarang menayangkan aksi unjuk rasa, karena mengandung unsur kekerasan. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Indonesia
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu
Perbaikan fasilitas umum yang terdampak kericuhan ditargetkan rampung pada 8 September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu
Indonesia
Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik
Aksi ini menuntut soal tunjangan dan gaji DPRD DKI Jakarta yang menjadi sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.
DPR selalu terbuka untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memiliki mekanisme sendiri untuk melakukannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Dishub DKI Gerak Cepat, 18 Lampu Lalu Lintas yang Terdampak Unjuk Rasa Ricuh Berhasil Diperbaiki
Selama proses perbaikan, Dishub juga menerapkan pengaturan lalu lintas manual untuk menghindari kemacetan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Dishub DKI Gerak Cepat, 18 Lampu Lalu Lintas yang Terdampak Unjuk Rasa Ricuh Berhasil Diperbaiki
Indonesia
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan
KJP Plus dan KJMU tidak akan dicabut hanya karena siswa mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali jika mereka melakukan tindak pidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan
Bagikan