3 Landasan Kenapa Harus Pakai Visa Haji

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Mei 2024
3 Landasan Kenapa Harus Pakai Visa Haji

Ilustrasi calon haji menunggu jadwal pemberangkatan (ANTARA/HO/24)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahun ini, ditemukan 22 orang Indonesia pemegang visa non-haji yang terkena razia di Masjid Bir Ali Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5), yang kemudian diputuskan untuk dideportasi dan diblokir untuk tidak bisa masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah atau visa lainnya.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," kata Petugas Media Center Haji (MCH), Kemenag Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (31/5).

Penggunaan visa mujamalah untuk berhaji, ujar dia, populer di kalangan masyarakat Indonesia dengan sebutan haji furoda, yang menggunakan visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga:

Ma'ruf Amin Berharap Layanan Fast Track dan Kuota Haji Ditambah

Ia juga menekankan jamaah calon haji yang menggunakan visa tersebut wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama (Perkumpulan Ulama Besar) Arab Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," ujarnya.

Ia menyebut, terdapat empat alasan yang disampaikan pada fatwa tersebut, yakni pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam dan kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat yang akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

Ketiga, katanya, kewajiban memperoleh izin haji bagian dari ketaatan kepada pemerintah serta keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan sebab kerugian yang diakibatkan hal itu tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain.

Baca juga:

Cek Layanan Imigrasi Haji, Wapres Ma’ruf Amin Didampingi Gibran Doakan Haji Mabrur

Menurut fatwa tersebut, ujarnya, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

"Pemerintah (Arab) Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," ucapnya.

Landasan terakhir, kata Widi, keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Musyawarah Pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama digelar pada 28 Mei 2024 yang memutuskan bahwa haji dengan visa non-haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat, sedangkan pelaku berdosa. (*)

#Jemaah Haji #Dana Haji #Ibadah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan