3 Juni, KPU Banjarmasin Tetapkan Wali Kota Terpilih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Mei 2021
3 Juni, KPU Banjarmasin Tetapkan Wali Kota Terpilih

Pilkada. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih pada Pilkada 2020, Sebelum tanggal 3 Juni 2021.

Anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensahkan penetapan KPU terhadap pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 pada Kamis (27/5).

Baca Juga:

Mendagri Tito Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Amanat UU

Setelah ditetapkan tersebut, ungkap Syafruddin Akbar, KPU Kota Banjarmasin diperintahkan untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota dalam jangka lima hari kerja setelah ditetapkan MK tersebut.

"Jadi sebelum 3 Juni kita paling lambat rapat pleno itu kita laksanakan," ujarnya.

Pihaknya, tutur Syafruddin Akbar masih menunggu petunjuk dari KPU pusat untuk tindaklanjuti setelah keputusan MK tersebut.

"Yang pasti tidak lewat dari waktu yang ditetapkan dalam tahapan tersebut," ucap-nya.

Hasil sidang pengucapan putusan MK atas permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) atas hasil penetapan pemenang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 usai digelar-nya PSU di tiga kelurahan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan, MK menyatakan menolak.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca-putusan MK adalah sah," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman pada Jumat dalam siaran langsung.

Dengan demikian, keputusan KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.

Ibnu-Arifin.Antaranews Kalsel/istimewa
Ibnu-Arifin.Antaranews Kalsel/istimewa

"Memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu.

Usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin unggul atas paslon lainnya. Pasangan Ibnu Sina-Arifin meraih total 89.378 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, AnandaMu mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.

Di urutan ketiga ada paslon H Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terbawah ditempati paslon H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara. (*)

Baca Juga:

Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Diadakan pada 2024

#Pilkada Serentak #UU Pilkada #Banjarmasin #KPU #Pilkada 2020
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Revisi UU Pemilu akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Indonesia
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Kecenderungan biaya politik menjadi lebih mahal itu ada karena hanya segelintir elite yang memegang akses
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
PDIP percaya hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah lewat Pilkada langsung tidak boleh diganggu gugat
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Pemilihan di DPRD dilakukan secara terbuka melalui voting terbuka guna mencegah praktik transaksional. Selain itu,hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Indonesia
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Akar persoalan pilkada terletak pada lemahnya regulasi. Oleh karena itu, perlu perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Indonesia
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR belum membahas Pilkada lewat DPRD dan meminta semua pihak fokus pada penanganan bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Bagikan