3 Juni, KPU Banjarmasin Tetapkan Wali Kota Terpilih


Pilkada. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih pada Pilkada 2020, Sebelum tanggal 3 Juni 2021.
Anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensahkan penetapan KPU terhadap pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 pada Kamis (27/5).
Baca Juga:
Mendagri Tito Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Amanat UU
Setelah ditetapkan tersebut, ungkap Syafruddin Akbar, KPU Kota Banjarmasin diperintahkan untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota dalam jangka lima hari kerja setelah ditetapkan MK tersebut.
"Jadi sebelum 3 Juni kita paling lambat rapat pleno itu kita laksanakan," ujarnya.
Pihaknya, tutur Syafruddin Akbar masih menunggu petunjuk dari KPU pusat untuk tindaklanjuti setelah keputusan MK tersebut.
"Yang pasti tidak lewat dari waktu yang ditetapkan dalam tahapan tersebut," ucap-nya.
Hasil sidang pengucapan putusan MK atas permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) atas hasil penetapan pemenang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 usai digelar-nya PSU di tiga kelurahan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan, MK menyatakan menolak.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca-putusan MK adalah sah," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman pada Jumat dalam siaran langsung.
Dengan demikian, keputusan KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.

"Memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu.
Usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin unggul atas paslon lainnya. Pasangan Ibnu Sina-Arifin meraih total 89.378 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, AnandaMu mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.
Di urutan ketiga ada paslon H Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terbawah ditempati paslon H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara. (*)
Baca Juga:
Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Diadakan pada 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
