3 Juni, KPU Banjarmasin Tetapkan Wali Kota Terpilih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Mei 2021
3 Juni, KPU Banjarmasin Tetapkan Wali Kota Terpilih

Pilkada. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih pada Pilkada 2020, Sebelum tanggal 3 Juni 2021.

Anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensahkan penetapan KPU terhadap pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 pada Kamis (27/5).

Baca Juga:

Mendagri Tito Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Amanat UU

Setelah ditetapkan tersebut, ungkap Syafruddin Akbar, KPU Kota Banjarmasin diperintahkan untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota dalam jangka lima hari kerja setelah ditetapkan MK tersebut.

"Jadi sebelum 3 Juni kita paling lambat rapat pleno itu kita laksanakan," ujarnya.

Pihaknya, tutur Syafruddin Akbar masih menunggu petunjuk dari KPU pusat untuk tindaklanjuti setelah keputusan MK tersebut.

"Yang pasti tidak lewat dari waktu yang ditetapkan dalam tahapan tersebut," ucap-nya.

Hasil sidang pengucapan putusan MK atas permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) atas hasil penetapan pemenang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 usai digelar-nya PSU di tiga kelurahan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan, MK menyatakan menolak.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca-putusan MK adalah sah," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman pada Jumat dalam siaran langsung.

Dengan demikian, keputusan KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.

Ibnu-Arifin.Antaranews Kalsel/istimewa
Ibnu-Arifin.Antaranews Kalsel/istimewa

"Memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu.

Usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin unggul atas paslon lainnya. Pasangan Ibnu Sina-Arifin meraih total 89.378 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, AnandaMu mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.

Di urutan ketiga ada paslon H Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terbawah ditempati paslon H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara. (*)

Baca Juga:

Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Diadakan pada 2024

#Pilkada Serentak #UU Pilkada #Banjarmasin #KPU #Pilkada 2020
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Bagikan