3 Juni, KPU Banjarmasin Tetapkan Wali Kota Terpilih
Pilkada. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih pada Pilkada 2020, Sebelum tanggal 3 Juni 2021.
Anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensahkan penetapan KPU terhadap pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 pada Kamis (27/5).
Baca Juga:
Mendagri Tito Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Amanat UU
Setelah ditetapkan tersebut, ungkap Syafruddin Akbar, KPU Kota Banjarmasin diperintahkan untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota dalam jangka lima hari kerja setelah ditetapkan MK tersebut.
"Jadi sebelum 3 Juni kita paling lambat rapat pleno itu kita laksanakan," ujarnya.
Pihaknya, tutur Syafruddin Akbar masih menunggu petunjuk dari KPU pusat untuk tindaklanjuti setelah keputusan MK tersebut.
"Yang pasti tidak lewat dari waktu yang ditetapkan dalam tahapan tersebut," ucap-nya.
Hasil sidang pengucapan putusan MK atas permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) atas hasil penetapan pemenang Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 usai digelar-nya PSU di tiga kelurahan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan, MK menyatakan menolak.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca-putusan MK adalah sah," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman pada Jumat dalam siaran langsung.
Dengan demikian, keputusan KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.
"Memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu.
Usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin unggul atas paslon lainnya. Pasangan Ibnu Sina-Arifin meraih total 89.378 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, AnandaMu mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.
Di urutan ketiga ada paslon H Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 34.875 suara, sementara posisi terbawah ditempati paslon H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi dengan meraup 29.926 suara. (*)
Baca Juga:
Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Diadakan pada 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional