3 Hari Berturut Kasus Baru COVID-19 Indonesia Turun, Meski Masih di Atas 45 Ribu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 26 Februari 2022
3 Hari Berturut Kasus Baru COVID-19 Indonesia Turun, Meski Masih di Atas 45 Ribu

Rumah Singgah Karantina COVID-19, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus baru positif COVID-19 atau kasus konfirmasi harian kembali mengalami penurunan tiga hari berturut. Data Kementerian Kesehatan melansir terdapat 46.643 kasus baru per Sabtu (26/2), menjadi total 5.504.418 kasus sejak awal pandemi.

Angka yang merujuk data terakhir hingga pukul 12.00 WIB tadi itu, turun dibandingkan kasus baru Jumat (25/2) sebanyak 49.447. Data hari ini dan Jumat juga lebih rendah dari kasus baru COVID-19 harian Kamis (24/2) sebanyak 57.426. Tren penurunan ini menjadi sinyal positif mendorong rasa optimistis publik.

Baca Juga:

Indonesia Cetak Rekor Kesembuhan Tertinggi Harian COVID-19 Sepanjang Sejarah

Pada saat yang sama, dilaporkan jumlah kematian harian sebanyak 258 kasus, mengalami kenaikan dibanding hari sebelumnya sebanyak 244 jiwa. Sedangkan, kasus aktif mengalami kenaikan sebanyak 4.580.Kasus aktif tercatat kenaikan apabila dibandingkan kasus kemarin 49.447, penambahan tersebut membuat kasus aktif di Indonesia telah mencapai 578.535.

Untuk angka kesembuhan hari ini dilaporkan mengalami penambahan 41.805 orang. Penambahan tersebut membuat total pasien sembuh tercatat 4.778.039 orang. Jika dibandingkan Jumat (25/2) kemarin maka pasien yang sembuh mengalami penurunan di mana kemarin tercatat 61.361 orang.

Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 pedagang Pasar Beringharjo, DI Yogyakarta, Kamid (4/6/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Kemenkes melansir jumlah pemeriksaan hari ini tercatat dilakukan tes terhadap 491.130 spesimen dan 293.186 orang yang diperiksa dengan positivity rate harian 15,91 persen. Tercatat hari ini terdapat 36.030 orang yang berstatus suspek. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan kemarin di mana terdapat 31.895 orang dengan status suspek.

Lebih jauh, Kemenkes menetapkan aturan terbaru perihal vaksinasi COVID-19 booster untuk mencegah dampak COVID-19 meluas. Kini vaksin COVID-19 booster boleh diberikan untuk masyarakat umum minimal tiga bulan setelah suntikan dosis kedua.

"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)" terang Kemenkes, melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Sebelumnya, booster untuk masyarakat umum harus diberikan dengan interval minimal enam bulan setelah dosis kedua. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19

#COVID-19 #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan