3 Hakim yang Diduga Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dipenjara Seumur Hidup


Konpers Penangkapan Hakim Ronald Tannur. (Foto: dok. Kejaksaan Agung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).
Ketiga hakim itu terancam maksimal penjara seumur hidup. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo.
Lalu, Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara,” jelas Abdul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).
Baca juga:
Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara, pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Abdul mengungkapkan, pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya berawal dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.
“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar.
Dia menambahkan, pihaknya menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga:
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kapuspenkum Akan Beri Keterangan
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.
Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti.
“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya.
Baca juga:
Terciduk OTT, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Sebagai informasi, dalam perkara ini penyidik menyita uang dari sejumlah lokasi. Pertama, dari kediaman LR di Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Kedua, dari rumah LR di Jakarta, penyidik menyita uang dalam pecahan mata uang dollar AS dan dollar Singapura, setara Rp 2 miliar serta dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone.
Kemudian, dari apartemen ED di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
