2016, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 33%
Demo Buruh (Antara Foto/Wahyu Putro)
MerahPutih Nasional - Minimnya upah buruh saat ini, membuat mereka harus banting tulang guna memenuhi kebutuhan dasar hidup keluarga. Buruh bahkan harus memerankan dua pekerjaan sekaligus (double job) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengatasi defisit tersebut, buruh terkadang menyiasatinya dengan cara berhemat, berhutang dan mencari penghasilan tambahan.
Padahal, Berdasarkan Hasil Survey Rumah Diah Pitaloka (RDP) bekerjasama dengan sejumlah jaringan buruh, mahasiswa dan LSM, tanggal 28-30 Agustus 2015, di 7 Provinsi dan 9 Kota/Kabupaten yang merupakan daerah padat industri di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat (Kab Bekasi- Kota Depok), Banten (Kota Tangerang), Jawa Tengah (Kota Semarang), Jawa Timur (Kota Surabaya-Kab Sidoarjo), Kepulauan Riau (Kota Batam) dan Sumatera Utara (Kota Medan).
Ditemukan bahwa Kebutuhan hidup layak apabila dirata-ratakan secara nasional yakni, bagi pekerja lajang sekira Rp 2,9 juta, berkeluarga belum mempunyai anak adalah sekira Rp 3 juta 650 ribu, Berkeluarga mempunyai anak 1 adalah sebesar Rp 4,8 juta, berkeluarga mempunyai anak 2 sekira Rp 5 juta 950 ribu.
Nyatanya, saat ini perbandingan antara UMP/keluarga 2015 rata-rata nasional di 9 lokasi survei sebesar Rp 2.539.755.
Oleh sebab itu, Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi IX DPR RI-Fraksi PDI Perjuangan, bersama sejumlah organisasi buruh, dan aktivis yang konsen dengan persolan buruh menuntut kenaikan upah buruh 33% pada tahun 2016.
"Ini sesuai dengan Konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D dan Pasal 27 ayat 2 yang mengamanatkan setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak. Namun, kenyataannya menjelang MEA tingkat kesejahteraan pekerja buruh di Indonesia masih rendah," katanya, kepada awak media, Selasa (22/9).
Selain itu, Rieke bersama sejumlah aktivis buruh menuntut diturunkannya harga kebutuhan pokok dan penguatan industri nasional.
"Itu artinya, jika buruh menuntut kenaikan upah sebesar 33%, maka UMP sebesar Rp 3,3 juta," tuntasnya. (Fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan