2 Petinggi Perusahaan Swasta Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Rugikan Negara Rp 61,5 Miliar

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
2 Petinggi Perusahaan Swasta Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Rugikan Negara Rp 61,5 Miliar

Kementerian Perdagangan. (kemendag.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua petinggi perusahaan swasta didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 61.538.653.300 atau Rp 61,5 miliar.

Dua terdakwa tersebut ialah Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto dan Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," ucap JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa lainnya Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus.

JPU mengungkapkan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Baca juga:

Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Hakim Peragakan ‘Cara’ Bagi-bagi Uang Haram Rp 60 Miliar

"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang oprasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," kata JPU.

Dilanjutkan JPU, para terdakwa sejatinya mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi penyedia berang yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), berupa kepemilikan workshop, peralatan dan izin industri.

Kendati begitu, atas arahan Putu Indra Wijaya mereka tetap menggunakan payung PT Piramida Dimensi Milenia untuk mengikuti lelang dan akan dimenangkan oleh pokja.

Sebelum pelaksanaan lelang digelar, dua terdakwa tersebut lebih dulu menerima dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis (Spektek) Pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 dan TA 2019 dari Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Tujuannya, guna memudahkan dua terdakwa tersebut dalam mempersiapakan perusahaan dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan dalam KAK.

"Sekaligus menyiapkan dokumen penawaran serta gerobak contoh sampel untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," lanjut JPU.

Kemudian, para terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran.

"Serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," imbuhnya. (Asp)

#Kementerian Perdagangan #Dugaan Korupsi #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Fun
Lirik Lengkap Lagu Wajib Nasional 'Mengheningkan Cipta', Penuh Makna Syahdu nan Khidmat
Lagu ciptaan Truno Prawit ini lebih dari sekadar pengiring seremoni, tetapi simbol penghormatan khidmat terhadap jasa para pahlawan kemerdekaan bangsa.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Lirik Lengkap Lagu Wajib Nasional 'Mengheningkan Cipta', Penuh Makna Syahdu nan Khidmat
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Dunia
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
Indonesia resmi memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
eterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Indonesia
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia mendorong perluasan kerja sama ekonomi dengan Pakistan melalui CEPA. Negosiasi diusulkan berlanjut pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia
Sidharto Ditunjuk Wakili RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Janjikan Kepemimpinan Inklusif
Indonesia menegaskan komitmen untuk mendorong tata kelola HAM global yang lebih dialogis, konstruktif, dan berlandaskan kerja sama multilateral.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Sidharto Ditunjuk Wakili RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Janjikan Kepemimpinan Inklusif
Bagikan