2 Petinggi Perusahaan Swasta Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Rugikan Negara Rp 61,5 Miliar

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
2 Petinggi Perusahaan Swasta Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Rugikan Negara Rp 61,5 Miliar

Kementerian Perdagangan. (kemendag.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua petinggi perusahaan swasta didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 61.538.653.300 atau Rp 61,5 miliar.

Dua terdakwa tersebut ialah Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto dan Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," ucap JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa lainnya Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus.

JPU mengungkapkan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Baca juga:

Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Hakim Peragakan ‘Cara’ Bagi-bagi Uang Haram Rp 60 Miliar

"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang oprasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," kata JPU.

Dilanjutkan JPU, para terdakwa sejatinya mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi penyedia berang yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), berupa kepemilikan workshop, peralatan dan izin industri.

Kendati begitu, atas arahan Putu Indra Wijaya mereka tetap menggunakan payung PT Piramida Dimensi Milenia untuk mengikuti lelang dan akan dimenangkan oleh pokja.

Sebelum pelaksanaan lelang digelar, dua terdakwa tersebut lebih dulu menerima dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis (Spektek) Pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 dan TA 2019 dari Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Tujuannya, guna memudahkan dua terdakwa tersebut dalam mempersiapakan perusahaan dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan dalam KAK.

"Sekaligus menyiapkan dokumen penawaran serta gerobak contoh sampel untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," lanjut JPU.

Kemudian, para terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran.

"Serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," imbuhnya. (Asp)

#Kementerian Perdagangan #Dugaan Korupsi #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Indonesia
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Tim penindakan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dengan hitungan sementara sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Indonesia
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Indonesia
Tebakan Skor Penonton Langsung Timnas Indonesia Lawan Thailand di SUGBK
Laga final ini merupakan kesempatan emas timnas Indonesia senior mengakhiri paceklik gelar juara selama 35 tahun
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Tebakan Skor Penonton Langsung Timnas Indonesia Lawan Thailand di SUGBK
Indonesia
Rute Pengalihan Arus Jika Kawasan GBK Macet Akibat Laga Indonesia Lawan Thailand
Dishub menyiagakan 80 petugas dan rute alternatif untuk mengantisipasi kepadatan di sekitar GBK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Rute Pengalihan Arus Jika Kawasan GBK Macet Akibat Laga Indonesia Lawan Thailand
Olahraga
Update Klasemen Asian Games 2026: Target 4 Medali Emas di Tangan, Indonesia Makin Dekat Geser Malaysia Tembus Top 10
Indonesia resmi mencapai target 4 emas Asian Games 2026 lewat Desak Made Rita, dan berpeluang menggeser Malaysia untuk masuk ke jajaran 10 besar klasemen.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Update Klasemen Asian Games 2026: Target 4 Medali Emas di Tangan, Indonesia Makin Dekat Geser Malaysia Tembus Top 10
Olahraga
Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Fakta Kekuatan Skuad Garuda
Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak fakta kekuatan skuad Garuda, head to head, dan daftar 23 pemain Indonesia.
ImanK - Kamis, 24 September 2026
Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Fakta Kekuatan Skuad Garuda
Olahraga
Emas Dayung Ganda Putra Asian Games Lepas, Pelatih Indonesia Bingung Febrian/La Memo Bisa Finis ke-4
"Malah bukan prediksi lagi, memang harusnya dapat medali karena akselerasi mereka juga bagus," kata Pelatih Dayung Indonesia, Muhammad Hadris.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Emas Dayung Ganda Putra Asian Games Lepas, Pelatih Indonesia Bingung Febrian/La Memo Bisa Finis ke-4
Tradisi
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Hari Jadi Kabupaten Kudus resmi digeser dari 23 September ke 23 Agustus mulai tahun 2027 berdasarkan kajian ilmiah Prasasti Masjid Menara Kudus.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Olahraga
Jadwal Lengkap Asian Games 2026 22 September: Indonesia Tampil di 17 Cabor
Jadwal Indonesia di Asian Games 2026 22 September akan menghadirkan 17 cabor. Salah satunya adalah bulu tangkis.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
Jadwal Lengkap Asian Games 2026 22 September: Indonesia Tampil di 17 Cabor
Bagikan