2 Orang Tewas Per Hari Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jabodetabek, Jaktim dan Bekasi Paling Rawan


Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Foto: dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Angka kecelakaan lalu lintas di Jabodetabek tergolong tinggi selama tahun 2024. Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 12.555 kecelakaan terjadi di wilayah hukumnya pada 2024.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut biasanya diawali oleh pelanggaran lalu lintas.
"Ini semua diawali dari pelanggaran yang ada," jelas Latif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Baca juga:
Tak Ada Kejadian Menonjol Selama Operasi Lilin 2024, Kejahatan dan Kecelakaan Juga Menurun
Lebih lanjut, Latif mengatakan korban meninggal dunia akibat kecelakaan mencapai 677 orang. Berdasarkan statistik, setiap harinya rata-rata dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan.
"Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah dua orang," jelasnya.
Wilyah Jakarta Timur dan Bekasi menyumbang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di wilayah hukumnya.
Baca juga:
Kecelakaan Beruntun di Cipularang Akibat Truk Tak Kuat Nanjak, 2 Penumpang Bus Sampai Terluka
Latif mengatakan wilayah tersebut merupakan jalur aktivitas masyarakat keluar-masuk Jakarta sehingga menjadi titik rawan kecelakaan.
"Karena aktivitas masyarakat mau masuk, keluar-masuk Jakarta itu paling besar berada di Jakarta Timur, sama Bekasi itu paling tinggi," lanjutnya.
Dia mengatakan hal itu menjadi evaluasi dan perhatian ke depannya sehingga ke depannya angka tersebut bisa ditekan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
