2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Dua jurnalis menggugat UU LLAJ. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat pasal terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan tiga warna lampu (merah, kuning, hijau) tanpa memperhitungkan keterbatasan penyandang defisiensi penglihatan warna (color vision deficiency).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, gugatan tersebut bukan hanya penting bagi pemohon, tetapi juga menyangkut hak keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Apa yang diperjuangkan rekan-rekan jurnalis ini merupakan bentuk kritik konstruktif terhadap regulasi yang abai pada penyandang disabilitas. Negara harus hadir memastikan bahwa jalan raya aman bagi semua, tanpa terkecuali,” kata Kamil, Rabu (20/8).

Baca juga:

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Iwakum menekankan, bahwa prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono, meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon demi terwujudnya sistem lalu lintas yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya urusan teknis, tetapi juga soal pemenuhan hak asasi manusia. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang buta warna parsial,” kata Ponco.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa melalui Tim Kuasa Hukum VST and Partners.

Baca juga:

166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur

Melalui gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”

Para pemohon menegaskan, gugatan ini bukan semata soal pribadi, tetapi untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan seluruh warga negara, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan warna. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #RUU LLAJ #Keselamatan Berkendara #Lalu LIntas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Selain penindakan dan penerbitan surat tilang, personel di lapangan juga memberikan teguran kepada pengendara dengan pelanggaran ringan sebanyak 430 teguran.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Lawan Arah, Tak Pakai Helm hingga Pakai Ponsel saat Berkendara Jadi ‘Sasaran Empuk’ Tilang Polisi
Pelanggaran paling banyak yakni tidak mengenakan helm dan melawan arus pada roda dua (sepeda motor).
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Lawan Arah, Tak Pakai Helm hingga Pakai Ponsel saat Berkendara Jadi ‘Sasaran Empuk’ Tilang Polisi
Indonesia
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
pelanggaran kasatmata yang dinilai membahayakan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas di jalan tidak diberi toleransi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Pelaku pembobolan mobil Ketua Iwakum tak terekam CCTV. Polisi pun masih menyelidiki kasus tersebut di TKP.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Indonesia
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Mobil Ketua Iwakum sekaligus wartawan Kompas.com, dibobol saat parkir di Menteng, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
pengaturan lalu lintas akan kembali normal mulai Senin, 27 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
Bagikan