2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Dua jurnalis menggugat UU LLAJ. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat pasal terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan tiga warna lampu (merah, kuning, hijau) tanpa memperhitungkan keterbatasan penyandang defisiensi penglihatan warna (color vision deficiency).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, gugatan tersebut bukan hanya penting bagi pemohon, tetapi juga menyangkut hak keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Apa yang diperjuangkan rekan-rekan jurnalis ini merupakan bentuk kritik konstruktif terhadap regulasi yang abai pada penyandang disabilitas. Negara harus hadir memastikan bahwa jalan raya aman bagi semua, tanpa terkecuali,” kata Kamil, Rabu (20/8).

Baca juga:

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Iwakum menekankan, bahwa prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono, meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon demi terwujudnya sistem lalu lintas yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya urusan teknis, tetapi juga soal pemenuhan hak asasi manusia. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang buta warna parsial,” kata Ponco.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa melalui Tim Kuasa Hukum VST and Partners.

Baca juga:

166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur

Melalui gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”

Para pemohon menegaskan, gugatan ini bukan semata soal pribadi, tetapi untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan seluruh warga negara, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan warna. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #RUU LLAJ #Keselamatan Berkendara #Lalu LIntas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi
DPR sepakat untuk membentuk tim yang nantinya bakal menampung keluhan dan masukan dari asosiasi pengemudi Indonesia
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi
Indonesia
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Indonesia
Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif
Satgas khusus ini akan bertugas hingga 10 Oktober 2025 atau selama masa perbaikan gerbang tol.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif
Indonesia
DPR Setuju Kakorlantas Hentikan Strobo Pejabat, Jaga Ketertiban Lalu-Lintas
Penggunaan strobo oleh pejabat negara sangat mengganggu pengguna jalan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
DPR Setuju Kakorlantas Hentikan Strobo Pejabat, Jaga Ketertiban Lalu-Lintas
Indonesia
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Keputusan pembekuan sementara itu diambil untuk menanggapi protes dari masyarakat soal penggunaan sirine dan strobo yang biasa dipakai Polantas pengawal pejabat atau kalangan sipil lainnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Indonesia
Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Pramono menegaskan Pemprov Jakarta tak bisa intervensi, pasalnya yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat di jalan dari pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Indonesia
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Bagikan