2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga
Dua jurnalis menggugat UU LLAJ. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya menggugat pasal terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan tiga warna lampu (merah, kuning, hijau) tanpa memperhitungkan keterbatasan penyandang defisiensi penglihatan warna (color vision deficiency).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, gugatan tersebut bukan hanya penting bagi pemohon, tetapi juga menyangkut hak keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Apa yang diperjuangkan rekan-rekan jurnalis ini merupakan bentuk kritik konstruktif terhadap regulasi yang abai pada penyandang disabilitas. Negara harus hadir memastikan bahwa jalan raya aman bagi semua, tanpa terkecuali,” kata Kamil, Rabu (20/8).
Baca juga:
Iwakum menekankan, bahwa prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono, meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon demi terwujudnya sistem lalu lintas yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Keselamatan lalu lintas bukan hanya urusan teknis, tetapi juga soal pemenuhan hak asasi manusia. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang buta warna parsial,” kata Ponco.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa melalui Tim Kuasa Hukum VST and Partners.
Baca juga:
Melalui gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”
Para pemohon menegaskan, gugatan ini bukan semata soal pribadi, tetapi untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan seluruh warga negara, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan warna. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Kabut Tebal Selimuti Kawasan Puncak, Polisi Minta Pengendara Waspada
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten