Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Dua jurnalis menggugat UU LLAJ. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat pasal terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan tiga warna lampu (merah, kuning, hijau) tanpa memperhitungkan keterbatasan penyandang defisiensi penglihatan warna (color vision deficiency).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, gugatan tersebut bukan hanya penting bagi pemohon, tetapi juga menyangkut hak keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Apa yang diperjuangkan rekan-rekan jurnalis ini merupakan bentuk kritik konstruktif terhadap regulasi yang abai pada penyandang disabilitas. Negara harus hadir memastikan bahwa jalan raya aman bagi semua, tanpa terkecuali,” kata Kamil, Rabu (20/8).

Baca juga:

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Iwakum menekankan, bahwa prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono, meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon demi terwujudnya sistem lalu lintas yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya urusan teknis, tetapi juga soal pemenuhan hak asasi manusia. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang buta warna parsial,” kata Ponco.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa melalui Tim Kuasa Hukum VST and Partners.

Baca juga:

166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur

Melalui gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”

Para pemohon menegaskan, gugatan ini bukan semata soal pribadi, tetapi untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan seluruh warga negara, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan warna. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #RUU LLAJ #Keselamatan Berkendara #Lalu LIntas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Ditlantas Polda Papua mencatat 1.106 kasus kecelakaan lalu lintas semester I 2026 dengan 59 korban tewas. Ribuan pelanggar lalu lintas juga ditindak tilang.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Laka Lantas di Papua Tewaskan 59 Jiwa, Ribuan Orang Kena Tilang
Indonesia
Catat Rute Kendaraan saat Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI pada Sabtu (27/6), jangan Sampai Terjebak Macet
Kegiatan akan berlangsung pada Sabtu (27/6) pukul 15.00–22.00 WIB di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Catat Rute Kendaraan saat Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI pada Sabtu (27/6), jangan Sampai Terjebak Macet
Indonesia
Puncak HUT ke-499 Jakarta, Jalan Seputar Bundaran HI Ditutup Total Mulai Sabtu Jam 2 Siang
Pemprov DKI Jakarta menutup total sejumlah ruas jalan di Bundaran HI pada 27 Juni 2026 pukul 14.00–23.00 WIB untuk puncak HUT ke-499 Jakarta
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Puncak HUT ke-499 Jakarta, Jalan Seputar Bundaran HI Ditutup Total Mulai Sabtu Jam 2 Siang
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Presiden Jerman Tiba di Jakarta Hari Ini, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
Rombongan Presiden Jerman dijadwalkan tiba sekitar pukul 08.00 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Presiden Jerman Tiba di Jakarta Hari Ini, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
Indonesia
Imbas Perbaikan Jalan Ambles, Arah Lenteng Agung–Depok Ditutup Hingga Besok Pagi!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah selatan menuju Depok, Senin (1/6) pukul 14.00 WIB hingga Selasa (2/6) pukul 05.00 WIB.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Imbas Perbaikan Jalan Ambles, Arah Lenteng Agung–Depok Ditutup Hingga Besok Pagi!
Indonesia
Porsi Tilang di Tempat Diperbesar dari 5% Jadi 30% saat Razia Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri menaikkan porsi tilang manual dari 5% menjadi 30% dalam Operasi Patuh 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Porsi Tilang di Tempat Diperbesar dari 5% Jadi 30% saat Razia Operasi Patuh 2026
Indonesia
Jalan Daan Mogot bakal Ditutup karena Proyek, Legislator Minta Pemprov DKI Serius Tangani Rekayasa Lalin
Tanpa adanya proyek-proyek, Jalan Daan Mogot itu sudah terkenal macet.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Jalan Daan Mogot bakal Ditutup karena Proyek, Legislator Minta Pemprov DKI Serius Tangani Rekayasa Lalin
Bagikan