2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Dua jurnalis menggugat UU LLAJ. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat pasal terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan tiga warna lampu (merah, kuning, hijau) tanpa memperhitungkan keterbatasan penyandang defisiensi penglihatan warna (color vision deficiency).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, gugatan tersebut bukan hanya penting bagi pemohon, tetapi juga menyangkut hak keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Apa yang diperjuangkan rekan-rekan jurnalis ini merupakan bentuk kritik konstruktif terhadap regulasi yang abai pada penyandang disabilitas. Negara harus hadir memastikan bahwa jalan raya aman bagi semua, tanpa terkecuali,” kata Kamil, Rabu (20/8).

Baca juga:

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Iwakum menekankan, bahwa prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono, meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon demi terwujudnya sistem lalu lintas yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya urusan teknis, tetapi juga soal pemenuhan hak asasi manusia. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang buta warna parsial,” kata Ponco.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa melalui Tim Kuasa Hukum VST and Partners.

Baca juga:

166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur

Melalui gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”

Para pemohon menegaskan, gugatan ini bukan semata soal pribadi, tetapi untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan seluruh warga negara, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan warna. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #RUU LLAJ #Keselamatan Berkendara #Lalu LIntas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Angka fatalitas kecelakaan lalu lintas selama Nataru 2025 turun hingga 27,12 persen.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Kabut Tebal Selimuti Kawasan Puncak, Polisi Minta Pengendara Waspada
Selama libur akhir tahun, kendaraan yang melintas di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur sempat mengalami peningkatan sampai 1.000 kendaraan melintas per jam.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Kabut Tebal Selimuti Kawasan Puncak, Polisi Minta Pengendara Waspada
Indonesia
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Kakorlantas Polri mengatakan, bahwa tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas mudik Nataru 2025/2026 turun drastis.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Indonesia
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
Jalur Puncak menjadi salah satu titik dengan mobilitas tinggi, baik bagi wisatawan maupun pengendara yang melintas dari Jakarta menuju Bandung dan sebaliknya.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Indonesia
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
PT Jasa Marga Tbk mencatat sebanyak 666.993 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek sejak periode H-7 sampai dengan H-4 Natal 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
Indonesia
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Indonesia
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Keputusan ini diberlakukan mengingat adanya prediksi peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di libur akhir tahun.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Dengan dibukanya operasional hanya sampai Prambanan, JMJ telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Bagikan