2/3 Lahan Untuk Pembangunan IKN Berupa Hutan Tropis
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.
MerahPutih.com - Pemerintah terus mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) termasuk dalam mendapatkan lahan pembangunan, seluas 256.000 hektare.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan, dari 256 ribu hektare lahan untuk pembangunan, 65 persen atau hampir 2/3 nya berupa hutan tropis.
Baca Juga:
Anies Buka Suara soal Nasib Proyek IKN Nusantara
"Jadi banyak di bagian IKN akan dilakukan reforestasi atau penghutanan kembali,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Bambang menuturkan, hanya akan membangun sebesar 25 persen dari luas area 256 ribu hektare, yang sesuai rencana di dalamnya terdapat sembilan generator ekonomi di IKN.
Dengan demikian pada 2024 diharapkan IKN menjadi super hub, sehingga pengembangan ekonomi Indonesia terdistribusi dengan baik, dan diharapkan Jawa sentris berubah menjadi Indonesia sentris pada 2045.
"Dan IKN menjadi super hub untuk mewujudkan itu," imbuhnya.
Adapun saat ini, sebanyak 36.150,03 hektare hutan yang akan dibebaskan berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saat ini, KLHK sudah melakukan validasi dan verifikasi, dengan hasil masih ada penguasaan lahan di areal pelepasan kawasan hutan atau clean and clear.
Selanjutnya, pelepasan kawasan hutan akan dilakukan oleh KLHK kepada Otorita IKN melalui penandatanganan berita acara serah terima.
"Tim terpadu yang melakukan validasi dan verifikasi ini yang sudah dilakukan dalam minggu lalu bagaimana proses 36 ribu ini sudah clean and clear untuk segera diserahkan ke kami," paparnya.
Ia menegaskan, usai penandatangan berita acara serah terima, maka Kementerian Keuangan akan mencatatnya sebagai barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan (ADP) yang bisa dikembangkan lebih lanjut penggunaannya sesuai peruntukan yang tercantum dalam peraturan.
Baca Juga:
Pembangunan Kawasan Inti IKN Nusantara Capai 22 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam