MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia terpaksa dihentikan sementara operasionalnya.
Sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada 6 Januari 2025 hingga kini, tercatat 8.182 SPPG pernah di-suspend atau dibekukan.
Baca juga:
BGN Hentikan Sementara 4.581 SPPG demi Pembenahan Program MBG
Ribuan SPPG Masih Dihentikan
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan 5.659 SPPG di antaranya sudah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan.
"2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend, karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG,” kata Nanik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6).
Baca juga:
Target Distribusi MBG
Nanik menambahkan, jumlah SPPG yang disuspend bisa bertambah. BGN kini mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan MBG kepada minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil, Busui, dan Balita).
Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang
Penyebab Sanksi SPPG
SPPG bisa dijatuhi sanksi suspend karena berbagai pelanggaran, di antaranya:
- Menu yang diproduksi menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare dan muntah-muntah.
- Menu tidak sesuai dengan budget belanja bahan baku.
- Adanya praktik mark up harga bahan baku.
- Bangunan SPPG tidak sesuai juknis.
- Tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- Tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
- Tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
- Peralatan dapur tidak sesuai juknis.
- Tata kelola manajemen buruk atau terjadi pertikaian antara mitra dan yayasan.
- Jumlah suplier kurang dari 15.
(Knu)

