MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur menyegel lapangan padel Star Padel di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (26/2).
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan bahwa di atas lahan tersebut terdapat bangunan yang seharusnya tidak boleh didirikan.
“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” kata Wiwit, Jumat (27/2).
Baca juga:
Pemprov DKI Sidak Perizinan Padel, 185 Bangunan Tercatat Tak Punya PBG
Wiwit mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan tindakan terhadap izin bangunan lapangan padel tersebut sebelum akhirnya mengeluarkan surat peringatan penyegelan permanen.
“Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari penertiban bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku di wilayah Jakarta Timur.
Baca juga:
Aktivitas Lapangan Padel Kerap Ganggu Kenyamanan Warga, DPRD DKI Desak Pemprov Lakukan Penertiban
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajarannya untuk segera menertibkan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan laporan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, tercatat 185 dari total 397 lapangan padel yang telah beroperasi di Jakarta belum mengantongi izin resmi.
“Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan sebagainya yang terkait, untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/2). (Asp)