MerahPutih.com - Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diketahui adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up. Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) usai menyegel ribuan sepeda motor listrik yang menjadi objek korupsi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Baca juga:
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menekankan bahwa pihaknya tidak menyita sepeda motor listrik tersebut, tetapi hanya menyegel guna mengawasi pergerakannya.
Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu karena sepeda motor sudah dibayar lunas oleh negara,
katanya di Jakarta, Selasa.
Adapun untuk penggunaan selanjutnya, Kejagung menyerahkannya kepada BGN.
Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,
ucapnya.
Penyidik telah menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik dari dua lokasi gudang. Masih ada sepeda motor listrik yang belum dirakit, tetapi akan dipastikan lebih lanjut.