16 Jam Diperiksa KPK, Bupati Bandung Barat Dalam Keadaan Sehat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 12 April 2018
16 Jam Diperiksa KPK, Bupati Bandung Barat Dalam Keadaan Sehat

Bupati Bandung Barat, Abu Bakar (baju putih) tiba di gedung KPK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (12/4) siang masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat, Abu Bakar. Dia diperiksa penyidik sejak tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/4) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politisi PDI Perjuangan itu dapat merespon pertanyaan dengan baik. Selain itu, kata Febri, Abu Bakar saat ini dalam kondisi sehat.

"Pemeriksaan terhadap ABB, Bupati Bandung Barat masih berlangsung sampai siang ini. Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespon pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Menurut Febri, dalam pemeriksaan awal ini pihaknya menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas.

KPK telah menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Daerah, Bandung Barat Asep Hikayat.

Selain Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Asep Hikayat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Abu Bakar diduga meminta uang ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian, yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Bandung Barat.

"Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yany diadakan pada Bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk membayar lembaga survei," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Kemudian, kata Saut, Abu Bakar memerintahkan Wetti dan Adiyoto untuk menagih kepada jajaran SKPD dan mengumpulkan uang sesuai yang dijanjikan.

"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta," ungkap Saut.

Saut mengungkapkan, Abu Bakar sempat memohon kepada petugas KPK untuk tidak menangkap dan membawanya ke Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT).

Peristiwa itu terjadi saat petugas lembaga atirasuah mendatangi rumah Abu Bakar, pada Selasa (10/4) sore. Abu Bakar beralasan sedang sakit dan harus menjalani kemoterapi.

"Tim tiba di rumah Bupati Bandung Barat, ABB (Abu Bakar) untuk mengamankan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan sedang tidak fit," ungkap Saut.

Menurut Saut, atas dasar kemanusiaan, Tim Satgas KPK mengabulkan permohonan Abu Bakar. Tim Satgas KPK hanya memeriksa Abu Bakar di kediamannya dan melakukan koordinasi dengan dokter pribadi.

Saat itu, lanjut Saut, Tim Satgas juga meminta Abu Bakar membuat surat pernyataan untuk datang ke Gedung KPK setelah menjalani kemoterapi di Bandung.

"Yang bersangkutan malah membuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya," tutur Saut.

Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerimana suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Gunakan Tongkat, Bupati Bandung Barat Tiba di Gedung KPK

#KPK #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi amplop Bupati Kuansing ke KPK setelah OTT. Kasus terkait suap jabatan dan pelepasan kawasan hutan.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap sembilan kepala daerah.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan