15 Pesawat Di-grounded, Garuda Indonesia Tepis Isu Kesulitan Biaya


Maskapai Garuda Indonesia. (foto: dok/Garuda Indonesia)
MerahPutih.com - Kabar kurang sedap menerpa maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Media Bloomberg dalam laporannya mengungkapkan Garuda Indonesia tengah menghentikan operasional sementara 15 pesawatnya.
Bloomberg menyebut BUMN itu telah menghentikan sementara operasional atau grounded 15 pesawatnya lantaran kesulitan membayar biaya perawatan. Ke-15 pesawat tersebut terdiri dari 1 pesawat Garuda dan 14 pesawat Citilink.
Namun, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan langsung menepis isu yang diberitakan media asing berbasis ekonomi itu. Garuda mengklaim 15 pesawat itu di-grounded karena sudah masuk jadwal tunggu antrean perawatan rutin tahun depan, bukan karena kesulitan biaya.
Baca juga:
Angkut 25.847 Jemaah Haji Lansia, Ini Yang Dilakukan Garuda Indonesia
“Jadi memang kalau mau dibilang di-grounded 15 pesawat itu sebetulnya kurang pas,” kata Wamildan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5).
Wamildan memastikan Garuda Indonesia saat ini sedang melakukan percepatan proses agar 15 pesawat dapat dimasukkan ke dalam antrean perawatan tahun ini. "Memang antrean (perawatan) itu masih tahun depan,” ujar orang nomor satu di maskapai pelat merah itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, Bloomberg memberitakan Garuda Indonesia tengah menghentikan operasional sementara 15 pesawatnya. Sumber Bloomberg menyebut bahwa bahwa alasan utama di balik penghentian operasional karane kesulitan keuangan yang dialami Garuda Indonesia dalam membayar biaya perawatan pesawat.
Media ekonomi itu juga menyebutkan tekanan finansial yang dialami maskapai BUMN itu telah menyebabkan beberapa pemasok suku cadang meminta pembayaran di muka sebelum pekerjaan perawatan dilakukan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
