14 Lokasi Penyekatan di Puncak Selama Ganjil Genap

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 10 September 2021
14 Lokasi Penyekatan di Puncak Selama Ganjil Genap

Ganjil genap Bogor. (Foto:Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mengantisipasi membludaknya wisatawan di akhir pekan, Polda Jawa Barat mendirikan penyekatan di 14 lokasi akses masuk ke kawasan Puncak selama pemberlakuan ganjil genap terpadu bagi seluruh kendaraan pada Jumat (10/9) hingga Minggu (12/9).

Ke-14 lokasi penyekatan tersebut tersebar di Kabupaten Bogor delapan lokasi, di Kota Bogor dua lokasi, di Kabupaten Cianjur satu lokasi, di Kota Sukabumi dua lokasi, dan di Kabupaten Sukabumi satu lokasi.

Baca Juga

Polisi Berlakukan Ganjil Genap Jika Mau Berwisata ke Puncak Bogor

"Di setiap lokasi penyekatan itu dijaga oleh anggota Polisi yang dibantu petugas Dinas Perhubungan dan anggota TNI," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Jumat (10/9).

Susatyo menuturkan penerapan ganjil-genap kendaraan bermotor ini dilaksanakan dalam beberapa tahap di 14 lokasi penyekatan.

Jika volume kendaraan melampaui 50 persen dari kapasitas, diberlakukan aturan ganji-genap yakni mengizinkan kendaraan roda empat maupun roda dua yang plat nomornya sesuai dengan tanggal di kalender, kecuali kendaraan darurat.

Jika volume kendaraan meningkat menjadi ramai, sambung dia, diberlakukan kebijakan buka-tutup menjadi satu arah.

"Namun, jika volume kendaraan sangat padat maka dilakukan kebijakan penutupan total akses jalan menuju ke kawasan Puncak Bogor," tegas Susatyo.

Foto bersama Wakapolda Jabar dan Kapolres/ta se-Bogor Raya di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis (9/9/2021). Dari kiri, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro, Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin, dan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. (ANTARA/Riza Harahap)
Foto bersama Wakapolda Jabar dan Kapolres/ta se-Bogor Raya di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis (9/9/2021). Dari kiri, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro, Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin, dan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. (ANTARA/Riza Harahap)

Pada kesempatan tersebut, Susatyo juga mengingatkan masyarakat soal kepadatan arus-lalu lintas di kawasan Puncak Bogor pada dua pekan terakhir yang menjadi viral di media sosial, agar tidak terulang lagi.

"Saya harapkan masyarakat bisa makin mengerti. Saat ini masih pandemi COVID-19 dengan status PPKM Level 3, masyarakat belum sepenuhnya bisa bebas beraktivitas," ujarnya

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro menegaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor dilaksanakan secara terpadu oleh lima Polres dan Polresta di wilayah aglomerasi Bogor Raya.

Eddy Sumitro mengatakan hal itu di Mapolresta Bogor Kota, di Kota Bogor, Kamis (9/9) seusai memimpin rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres dan Kapolresta di wilayah Bogor Raya.

Kelima Kapolres dan Kapolresta tersebut adalah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, dan Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin.

Menurut Eddy Sumitro, Polda Jawa Barat mengoordinasikan lima Polres/Polresta di Bogor Raya untuk bersinergi melaksanakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor secara terpadu agar hasilnya optimal dan efektif.

"Targetnya adalah penurunan angka kasus penularan COVID-19. Saat ini di seluruh Jawa Barat berada pada PPKM Level 3, kita harapkan secepatnya turun menjadi Level 2," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Jika Wisatawan Membludak, Jalur Puncak Bogor Bakal Ditutup

#Puncak #Puncak Bogor #Kawasan Puncak #Sistem Ganjil-Genap #Ganjil Genap #Polresta Bogor Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Volume Kendaraan Jalur Puncak Bogor Melonjak H+2 Lebaran, 7 Ribu Melintas Pagi Ini
Skema satu arah atau one way mulai diberlakukan pada H+1 Lebaran.
Frengky Aruan - Senin, 23 Maret 2026
Volume Kendaraan Jalur Puncak Bogor Melonjak H+2 Lebaran, 7 Ribu Melintas Pagi Ini
Indonesia
Penerapan One Way di Jalur Puncak Bogor Dilakukan Situasional
Rekayasa lalu lintas one way diterapkan berdasarkan kondisi di lapangan, khususnya saat terjadi lonjakan kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak guna mengurai kepadatan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Penerapan One Way di Jalur Puncak Bogor Dilakukan Situasional
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Indonesia
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap. Simak jadwal lengkapnya di sini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sistem ganjil genap di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 ditiadakan. Kebijakan ini berkaitan dengan Imlek 2026 dan cuti bersama.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Bagikan