132 Ton Beras Diduga Oplosan Produksi PT Food Station Disita Bareskrim Polri
Rilis Bareskrim Polri. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polri menyita 132 ton beras hasil produksi PT Food Station (FS). Beras itu diduga sebagai beras oplosan dan peredaran tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
"Rincian kemasan 5 kilogram," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/8).
Polri juga menyita beras oplosan dengan kemasan 2,5 kilogram dengan total yang disita sebanyak 5,35 ton beras. Mayoritas beras yang disita diklaim bermutu premium.
"Beras kemasan 2,5 kilogram yang disita sebanyak 5,35 ton beras," ujarnya.
Baca juga:
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS.
Keputusan dilakukan tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi.
"Ditemukan juga notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken)," ujarnya.
Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.
Tiga tersangka adalah pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS masing-masing berinisial KG selaku, mereka Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan IRP selaku Kepala Seksi Quality Control.
Baca juga:
Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, Polisi Sita 132,65 Ton Tak Sesuai Mutu
Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi