12 Rumah Sakit di Jawa dan Sumatera Diduga Gunakan Vaksin Palsu
Ilustrasi Vaksin Palsu (Foto: Instagram @infopku_)
MerahPutih Nasional - Bareskrim Mabes Polri mencatat sebanyak 12 rumah sakit diduga menerima pasokan vaksin palsu. Namun, kepolisian masih enggan membeberkan nama-nama rumah sakit yang terindikasi menerima vaksin palsu tersebut.
"Kami identifikasi ada 12 RS. Hal ini masih kami usut karena kami memerlukan fakta mengenai proses penyebaran vaksin palsu seperti apa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7) seperti dikutip Antara News.
Menurutnya, belasan rumah sakit tersebut berlokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Kendati demikian pihaknya enggan merilis nama-nama RS tersebut, karena masih dalam proses pengusutan.
Hingga kini ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tapi, hanya 16 orang yang ditangkap karena dua orang lainnya masih dibawah umur.
Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Sampai Hari ini Belum Ada Perkembangan Investigasi Vaksin Palsu
- Soal Vaksin Palsu Tak Berpengaruh Pada Pedagang Obat di Pasar Pramuka
- BPOM akan Penjarakan Pelaku Peredaran Vaksin Palsu
- Kemenkes Kaji Temuan Peredaran Vaksin Palsu Sejak 2003
- BPOM Terus Telusuri Peredaran Vaksin Palsu
Bagikan
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra