MerahPutih.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan pembuatan kosmetik kecantikan ilegal. Pelaku ditangkap di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (28/1) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap 12 orang tersangka. Mereka terdiri dari pemilik, karyawan hingga reseller masker kecantikan ilegal tersebut.
Baca Juga
Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Setelah 20 Tahun Beroperasi
“Penggerebekan malam tadi kita berhasil mengungkap bahan berbahaya kosmetik tidak memiliki izin edar di mana di sini tempat pembuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (29/1).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap resellernya terlebih dahulu pada 25 Januari 2021 lalu.
“Kami masih mendalami tersangka sendiri dan ada beberapa tersangka lain masih diperiksa karena baru digerebek kemarin,” jelas Yusri.
Yusri menerangkan pemilik sekaligus kapten dari kasus ini merupakan seorang pria berinisial CS di rumah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan masker kecantikan ilegal tersebut.
Sedangkan belasan tersangka lainnya, Yusri belum menyebutkan identitasnya. “Pelaku yang diamankan ada 12 tapi kaptennya si CS ini,” beber Yusri.
Dalam penggerebekan ini polisi menyita masker-masker kecantikan ilegal alias tanpa izin edar. Polisi juga menyita bahan baku pembuatan masker kecantikan ilegal ini. (Knu)
Baca Juga