MerahPutih.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Atas adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.
"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," kata Budi.
Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
Baca juga:
Staf Koperasi Dibunuh Gara-Gara Tagih Utang Rp 3 Juta, Pelaku Panik Kabur ke Rumah Mertua
Isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama, di antaranya:
- Regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini. Pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Harus menjadi perhatian adalah koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07 persen.
- Kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi.
- Rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.
- Terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi.
- Rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
Ia mengatakan, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional.
"Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi," katanya.