112.523 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 517 Langsung Bebas


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Sebanyak 112.523 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui Remisi Hari Idul Fitri. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami.
"Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Selasa (4/6)

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
BACA JUGA: Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Turun Hingga 32 Persen
Utami menyampaikan bahwa negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi, "Ini adalah Reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik . Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan," lanjut Utami
Ia menyampaikan bahwa melalui layanan Pemasyarakatan berbasis tekhnologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat, "tidak berbeli - belit dan tidak sulit, merubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan PASTI."
Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi, juga menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi narapidana narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau rutan.
"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.

Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.
BACA JUGA: Rumah Aman saat Mudik dengan Tiga Perangkat Teknologi Ini
Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idul Fitri 2019 adalah Rp. 54.909.660.000 ( lima puluh empat milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain

Kementerian Imipas: 158.351 Napi Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri

159 Ribu Orang Terima Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Rp 81 Miliar

Idulfitri 1445 H, 7.703 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi

1.214 Narapidana Anak dapat Remisi Lebaran, 19 Langsung Bebas
