MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa) sebagai tindak lanjut dari evaluasi pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana,” kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, di Jakarta, Rabu (12/3).
Baca juga:
BGN Wanti-Wanti Praktik Jual-Beli Titik SPPG, Ada yang Kena Tipu Rp 200 Juta
Jawa Timur Terbanyak
Dony mengemukakan, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional, seperti belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Standar IPAL.
BGN memastikan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dengan demikian, operasional SPPG dapat kembali berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Baca juga:
400 SPPG Kena Kartu Merah dari BGN, 47 Gara-Gara Polemik Menu Ramadan
“Pendampingan akan dilakukan agar unit-unit ini bisa segera memenuhi persyaratan dasar sehingga layanan makan bergizi gratis tetap terjamin kualitasnya,” tutur Dony, dikutip Antara.
Berdasarkan data evaluasi, sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara itu paling banyak di wilayah Jawa Timur. Untuk jenis pelanggaran terbanyak, tercatat 1.043 SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebaran Penutupan 1.512 SPPG di Pulau Jawa
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
(*)