Zulhas Kenalkan Sandiaga dan Dituding Kampanye, KPU: Kita Serahkan Ke Bawaslu

Kamis, 30 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berkomentar panjang terkait tudingan terhadap Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang disebut curi start kampanye.

Zulhas dinilai melakukan kampanye saat memperkenalkan cawapres Sandiaga Uno kepada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) beberapa waktu lalu.

"Kita serahkan Bawaslu untuk menangani (Kasus Zulhas di UMJ) itu, karena peraturan KPU tentang kampanye juga sudah ada," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Kamis (30/8).

Dia menjelaskan aturan KPU telah menetapkan tahapan kampanye Pemilu 2019 di mulai pada 23 September 2018. Artinya, sebelum waktunya tiba seharusnya semua pihak menjaga kondusifitas.

Anggota KPU Wahyu Setiawan
Anggota KPU Wahyu Setiawan (Foto: kpu.go.id)

"Memang pada saat ini belum mulai masa kampanye, tetapi mestinya semua pihak terutama para elit politik menahan diri memberikan informasi kepada masyarakat yang mengedukasi," imbaunya.

Melanjutkan, di dalam aturan KPU juga, kata Wahyu, sudah mengatur lokasi-lokasi yang dilarang dipergunakan untuk kampanye. Dan, hal itu sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui berbagai media.

"Kalau di peraturan KPU selain tempat pendidikan itu tempat ibadah, kemudian fasilitas negara dilarang untuk menjadi tempat kampanye."

Dia pun mengimbau agar elit politik menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang berbau kampanye. Sebab ada waktunya untuk kampanye.

"Kita berharap elit politik itu betul- betul menjadi juru damai politik mengedukasi pemilih agar pemilu 2019 itu dalam situasi yang damai dan saling menghormati," pungkasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ajukan Jadi JC, Eni Saragih Bakal Bongkar Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan