Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026

MerahPutih.com - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan memasukkan praktik underinvoicing dalam penanganan tindak pidana korupsi. Praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun selama puluhan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10).

Pembahasan itu mencakup manipulasi laporan hasil pertambangan dan pencurian ikan di laut. Menurut Yusril, kedua praktik tersebut dapat menyebabkan kekayaan alam Indonesia mengalir ke luar negeri melalui underinvoicing.

"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun," ungkap Menko Yusril seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan

Underinvoicing Pertambangan Diduga Rugikan Negara

Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, antara lain dalam kegiatan produksi dan ekspor.

Praktik ini dapat mengurangi penerimaan negara serta membuat sebagian nilai ekonomi dari hasil sumber daya alam tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Yusril mencontohkan perusahaan pertambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasil produksinya kepada negara.

"Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Yusril, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Namun, persoalan manipulasi ekspor, perdagangan tidak jujur, dan pencurian sumber daya alam dinilai belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara.

"Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini," kata Yusril.

Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Menyangkut Pejabat Negara

Yusril menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara. Praktik ilegal yang menguras kekayaan alam dan perekonomian nasional juga perlu mendapat perhatian serius.

Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Ia menjelaskan, ketentuan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Meski demikian, menurutnya, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih optimal dalam penegakan hukum.

"Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan," ujarnya.

Baca juga:

Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid

Yusril Dorong Kajian Underinvoicing dalam Ketentuan Korupsi

Yusril berpandangan, pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji agar dapat dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran dalam kegiatan perdagangan atau pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian nasional.

"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli