MerahPutih.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo, untuk sementara dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Salah satu pejabat yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah alah Sekretaris Utama (Sestama) KSP.
Hal ini menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril Bicara Sosok Pengganti LSP di KSP
Yusril mengatakan, pemerintah belum membahas sosok pengganti definitif Listyo Sigit. Pemerintah saat ini masih memprioritaskan proses penegakan hukum.
Belum sama sekali. Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum.
kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (4/11)
Yusril menjelaskan, untuk sementara pelaksanaan tugas Kepala KSP dapat dilakukan oleh Plt. Posisi tersebut juga dapat dijalankan oleh Sestama maupun pejabat sekretariat lainnya.
“Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga Sestama, Sesmennya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas,” ujarnya.
Yusril meminta masyarakat bersabar terkait proses pergantian Kepala KSP. Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlalu serius karena pemerintah memiliki mekanisme untuk menanganinya.
“Itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius ya. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” ucapnya. (knu)