Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Rabu, 11 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sudah disahkan oleh pemerintah dan akan segera diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KUHP Baru membawa spirit lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat. KUHP baru diterapkan pada tahun 2026.
"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Ia memastikan, awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Baca juga:
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.
"Saya kira spirit KUHP baru itu lebih dekat pada filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
KUHP baru itu lebih dekat dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum adat dan hukum Islam.
Ia mengakui, masih banyak orang yang beranggapan bahwa hukum pidana Islam itu keras dan kejam, namun sesungguhnya dalam hukum Islam banyak kemudahan.
"Dalam hukum pidana Islam itu, orang yang membunuh pun disuruh bermusyawarah dengan korban pembunuhan, mau memaafkan damai, mau mengganti rugi diat atau minta dihukum mati," ujarnya.
Kalau ahli waris korban minta hukum mati, kata Yusril, hakim akan mengadili.
"Permintaannya pun bukan datang dari jaksa, namun dari ahli waris karena ahli waris itulah yang secara langsung menderita akibat kematian orang yang dibunuh," katanya. (*)