Yusril: Hakim Tolak Semua Dalil Prabowo-Sandi

Kamis, 27 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai pendapat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal kecurangan Pemilu 2019 sama sekali belum ada yang terbukti.

Yusril mengatakan, dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi.

"Semua alat bukti itu dimentahkkan baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan juga oleh Bawaslu. Ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)
Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)

Baca Juga: MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan

Yusril melanjutkan, pihaknya sama sekali tidak ada halang-halangi dan sidang sudah terbuka untuk umum.

"Masyarakat menyaksikan dan supaya tau kalau putusan ini nantinya menolak permohonan pemohon sepenuhnya, jangan lagi di tuduh-tuduh bahwa konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen," jelasnya.

Yusril sebagai kuasa hukum pihak terkait merasa sudah melakukan tugas dengan benar. "Jadi kalau nanti permohonannya di tolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tida ada sama sekali," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga meyakini bahwa permohonan dari pihak BPN akan ditolak seluruhnya.

"Enggak akan lama lagi ini, sejam lagi dibacakan selesai, jadi pelanggaran TSM sebagian besar Ditolak, kecurangan juga sudah ditolak. Saya Kira putusan nanti menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutup Yusril. (Knu)

Baca Juga: MK Anggap Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Bukan Pelanggaran Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan