Merahputih.com - Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengadakan konsultasi di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menindaklanjuti adanya gugatan sengketa Pemilu dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Hadir Ketua Tim Advokasi Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan. Yusril mengatakan, terkait adanya bukti dari BPN yang hanya bermodalkan berita media online, hal itu bisa saja menjadi bukti.
"Kalau link berita bisa jadi bukti, misalnya seorang incumbent kan tak boleh mutasi pejabat, tapi ada berutanya. Itu bisa jadi bukti, tapi harus dikuatkan bukti lain. Seperti surat mutasi pejabat dll. Kalau cuman link berita ya gak bisa," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
BACA JUGA: Jokowi Mengupayakan Bertemu Prabowo, Luhut: Kenapa Tidak
Yusril menambahkan, keterangan saksi dan dokumen lain harus sangat kuat. "Namun, kami sendiri tak akan mengajukan bukti link berita (sebagai bukti) tanpa ada bukti yang lain," ungkap dia.
Ia menambahkan, soal tuntutan soal mengangkat Prabowo-Sandi sebagai Presiden, sebaiknya masyarakat membaca aturan.
"Kita lihat saja lah aturan di MK. Kan MK hanya memutuskan sengketa hasil pemilu atau suara, nanti keputusan di KPU. Kalau, dimohon kepada MK boleh saja, apakah akan dikabulkan atau tidak, ya kita serahkan ke MK," ucap Yusril.
Yusril melanjutkan, juga enggan mengomentari soal bukti dari BPN soal kecurangan Terstruktur Massif dan Sistematis yang hanya bermodalkan ucapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Pilkada 2018.
BACA JUGA: Siap Bertarung dengan Kubu Prabowo, TKN Konsultasi ke MK
"Nanti pihak pemohoman mengungkapkan itu sebagai bukti di persidangan, baru kami bisa komentari. Bagaimana cara kami mematahkan bukti itu nanti," jelas Yusril. (Knu)