Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA

Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026

MerahPutih.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan adanya penunjukan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dilakukan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan akan segera membahas usulan Wapres itu dengan Mahkamah Agung (MA).

“Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar,” kata Yusril, kepada media, di Istana Kepresidenan RI, Jumat (10/4).

Baca juga:

Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka, Libatkan Hakim Ad-hoc Berintegritas

Peluang Hakim Ad Hoc Masih Terbuka

Menurut Yusril, kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus

Yusril memaparkan dalam peraturan perundang-undangan, hakim ad hoc disebutkan secara eksplisit, terutama dalam pengadilan HAM dan tindak pidana korupsi.

“Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu, itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu,” imbuh guru besar hukum itu.

Baca juga:

RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva

Proses Hukum Berjalan di Pengadilan Militer

Namun, Yusril menekankan sejauh ini belum ada tersangka dari kalangan sipil. Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya adalah prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Karena itu, lanjut Yusril, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan diadili di pengadilan militer. "Sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer,” tandas Menko Kumham Imipas itu, dilansir Antara.

Pusat Polisi Militer pada Selasa (7/4) telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Baca juga:

Profil Letjen Yudi dari Kopassus ke Kabais, Karier Moncer Terjegal Kasus Teror Air Keras

Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan. Keempat tersangka merupakan anggota Bais TNI, dengan inisial Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. (*)

Baca Artikel Asli