Yogyakarta Perketat Peredaran Miras Oplosan
Selasa, 09 Februari 2016 -
MerahPutih Peristiwa - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubawono (HB) IX menegaskan bahwa ia telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) minuman keras oplosan. Dengan perda tersebut, Yogyakarta dinyatakan bersih dari miras oplosan.
"Di Yogyakarta tidak boleh ada minuman keras oplosan. Saya sudah keluarkan perda. Harusnya itu dilaksanakan (pemda/kota)," kata Sri Sultan kepada wartawan di Keraton Kesultanan Yogyakarta, Rotowijayan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/2).
Oktober 2015, Perda Nomor 12/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol beserta larangan minuman oplosan disahkan. Aturan ini melarang dan menegaskan hukuman bagi pelaku pembuat miras oplosan. Bahkan, ditegaskan pula bahwa petugas yang berwewenang wajib melakukan razia miras oplosan tiga bulan sekali.
Dengan aturan tersebut, menurut Sultan, seharusnya tidak ada lagi peredaran minuman keras. "Ini harusnya disosialisasikan," imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun petugas hingga kemarin, korban miras oplosan telah mencapai 26 orang. Lokasi korban miras oplosan diketahui terdapat di tiga daerah, yakni Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul. Penjual oplosan pasutri SK dan SB telah diamankan petugas kepolisian.
Dalam penggeledahan rumah SK dan SB, di Catur Tunggal, Depok, Sleman, kepolisian menemukan sejumlah alat oplosan. Di antaranya botol, galon, serta obat anti serangga dan obat anti pegal-pegal. (fre)
BACA JUGA: