WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Disebut Terlibat Kasus Penipuan Haji
Kamis, 08 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditangkap otoritas Arab Saudi. WNI berinisial KMR itu ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana penyelenggaraan ibadah haji ilegal tanpa tasreh.
"Satu WNI ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal," sebut Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary dalam keteranganya di Jeddah, Kamis (8/5).
Menurut Yusron, penangkapan tersebut dilakukan lewat operasi tangkap tangan.
“Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," jelas Yusron.
Baca juga:
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Jamin Layanan Kesehatan Jemaah Haji Lansia
Kemudian, pihak kepolisian Arab Saudi juga sudah menyampaikan keterangan, bahwa WNI yang bermukim di Mekkah itu telah mengakui tindakannya.
Saat pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jemaah dan salinan promosi. KMR kini ditahan di penjara umum Syumaisi, Arab Saudi.
“Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," papar Yusron.
KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Mekkah dan mendapatkan informasi jika persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat.
Baca juga:
Yakin Arab Saudi ‘Protektif’ Soal Konflik India-Pakistan, DPR Yakin Jemaah Haji Indonesia Aman
Yusron pun mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh. Sebab, hukumannya akan dikenakan denda sebesar hingga 100 ribu Riyal dan penjara.
“Lalu deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tutup Yusron. (knu)