Wisatawan ke Yogyakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Sabtu, 19 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dan wisatawan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap PCR.

Keputusan ini berlaku mulai Jumat (18/12). Raja Keraton Yogyakarta ini menuturkan, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

Baca Juga

Tolak Denda Rp5 Juta, Warga Gugat Perda COVID-19 DKI ke MA

"Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12).

Ia melanjutkan para pelaku perjalanan akan diminta menunjukkan surat tersebut oleh petugas di sejumlah destinasi wisata atau hotel. Selain itu petugas di stasiun kereta dan bandara juga akan mengecek surat bebas COVID-19 tersebut.

"Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus menunjukkan surat itu kalau kita sudah di-swab dan rapid," kata dia.

Namun, Pemda DIY belum berencana membangun posko pemeriksaan kendaraan pribadi di pintu-pintu perbatasan.

jogja
Ke Yogyakarta hanya perlu bawa surat hasil rapid test. (Foto: MP/Teresa Ika)

Hal ini lantaran ia melihat Pemerintah Jawa Tengah sudah membangun posko screening di sejumlah perbatasan.

"Sebelum kita setop, di perbatasan Jawa Tengah sudah setop dulu," kata dia.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Gudeg agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.

Wisatawan yang membawa surat rapid test yang sudah kadaluwarsa terancam kena tegur dan sanksi. Pihaknya berencana menggelar sidak dan pemeriksaan surat rapid test disejunlah destinasi wisata dan hotel saat libur akhir tahun.

"Wisatawan tinggal tunjukkan hasil rapid test. Bisa berupa foto atau surat langsung,"pungkasnya. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, Gerindra: Ini Kabar Gembira

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan