Wiranto: Perppu Tidak untuk Cederai Islam
Rabu, 12 Juli 2017 -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas) tidak akan mencedrai ormas Islam.
"Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan ormas Islam. Tidak diarahkan untuk mencederai keberadaan ormas Islam," kata Wiranto di Kantor Menko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurut Wiranto, keliru bila ada anggapan yang memandang Perppu tersebut ditujukkan untuk mendiskreditkan umat Islam.
"Apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," tandasnya.
Wiranto menjelaskan, Perppu tersebut terbit lantaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas belum memadai, terutama soal rumusan tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
"Dalam UU Nomor 17, pengertian tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada atheisme, marxisme, dan leninisme," katanya.
Padahal, kata Wiranto, sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.
"Sedangkan untuk membangun undang-undang yang baru memerlukan waktu yang cukup lama. Sementara, suasana dan kondisinya saat ini harus segera diselesaikan, untuk segera mengatasi masalah," kata mantan Panglima ABRI itu. (Pon)
Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Mendagri: Ormas Harus Taat Undang-Undang Negara