Waspada Penipuan Berkedok Blogshop dan Lowongan Kerja Palsu

Selasa, 20 Januari 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Kriminal - Saat ini modus penipuan jenisnya semakin beragam, salah satunya penipuan dengan berkedok blogshop dan lowongan pekerjaan palsu. Seperti yang dilakukan oleh wanita asal Tiongkok ini. Ia ditangkap lantaran telah menipu lebih dari 30 korban dengan total keseluruhan uang yang didapat senilai $3000 atau sekitar 30 juta rupiah.

Karena aksi kejahatannya, wanita yang diketahui bernama Janet Tan Mei Lian dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.

Jumat lalu setelah Mei berhasil diringkus pihak kepolisian, ia mengaku bersalah atas lima dari 35 tuduhan penipuan yang telah dilakukannya.

Hakim setempat yang bernama Low Wee Ping mecatat, bahwa Mei sebelumnya juga pernah dihukum pada tahun 1999 dan 2004 untuk tindak pidana penipuan.

Awal mula Mei melancarkan aksi liciknya yaitu ketika ia mengalami masalah keuangan pada Maret tahun lalu. Untuk mengatasi hal itu ia akhirnya menjalankan sebuah blogshop di jejaring sosial Facebook. Namun ketika para pembeli mulai melakukan pembayaran kepadanya, Mei secara sengaja menipu dengan tak memberikan barang pesanan para pembeli.

Alih-alih ingin meraup lebih banyak uang, Mei tak hanya melakukan aksi tipu-tipu lewat sebuah blogshop, pasalnya ia juga mengiklankan sebuah lowongan pekerjaan palsu dengan menipu para pelamar kerja untuk membayar biaya administrasi yang akhirnya seluruh uang itu dibawa kabur olehnya.

Follow Twitter Kami di @Merahputihcom

Like FanPage Facebook kami di Merahputih.com

Berita Lainnya: Zayn Malik Tampil Memukau Dengan Gaya Rambut Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan